HALMAHERA SELATAN, SidikPolisiNews.id – Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di lingkup pemerintah daerah kabupaten halmahera selatan ( Halsel ) provinsi maluku utara ( Malut ) tahun 2024 lalu menyisahkan kesedihan yang mendalam bagi ke sebelas honorer aktif dinas pendidikan 16/2/2025
Berdasarkan hasil penulusuran media ini, di duga ada sebelas honorer fiktif alias tidak pernah melaksanakan tugas di dinas pendidikan menyelinap di dinas tersebut dengan merampas kuota ke sebelas honorer aktif yang sudah mengabdi bertahun tahun.
Seandainya kesebelas honorer fiktif itu kalau tidak menyelinap di dinas pendidikan sudah otomatis kuota tersebut tetap milik kesebelas honorer yang sudah mengabdi lama di dinas pendidikan.
Di antara kesebelas honorer fiktif yang lolos tersebut ada terdapat salah satu nama inisial NK ( Noni Kamarullah )pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten halmahera dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) nomor 3 tahun 2024 kemarin terdaptar di Sipol KPU.
Padahal menurut ketentuan yang terdaftar di sipol KPU atau pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD tidak boleh mengikuti seleksi PPPK karena menyalahi aturan, karena ada syarat – syarat untuk melamar sebagai PPPK sesuai pengumuman yang di keluarkan oleh Pemda Hasel.
Untuk itu Kepegawaian Daerah Halmahera Selatan dihimbau agar berlaku adil, dan bukan di dinas pendidikan saja melainkan ada juga di dinas perhubungan juga di duga fiktif seperti Lisnawati S Nurdin tidak di panggil untuk di mintai keterangan, Suryanti A. Cahya yang lolos di SD 142 tutupa juga di duga fiktif alias bodong.
Dan ada lagi peserta yang lolos PPPK terdaftar di sipol KPU bahkan mengikuti pencalonan anggota DPRD kabupaten halmahera selatan tahun 2024 kemarin seperti ” Baba Sarman ” dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKN ) nomor urut 2, dan “Edy Tatipata” calon anggota DPRD provinsi maluku utara nomor 9 dari partai Golongan Karya.
Dari sejumlah nama yang di duga fiktif dan lolos PPPK tahap pertama harus di batalkan karena ini sesuai ketentuan, dan kami juga akan membuat laporan resmi di OMBUDSMAN sesuai data yang kami miliki.(Tim/Red)















