Terdakwa Kasus Jual Beli Jabatan di Sidoarjo Jalani Sidang, Pernah Maju sebagai Calon Wali Kota Probolinggo

SIDOARJO Sidikpolisinews– Terdakwa kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa, Sri Setyopertiwi, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (30/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Dalam sidang tersebut, Sri Setyopertiwi hadir menggunakan kursi roda. Ia diketahui berstatus sebagai tahanan kota dengan alasan kesehatan, sehingga tidak menjalani penahanan di rumah tahanan.

Sigit Sambodo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyampaikan bahwa persidangan tetap berjalan sesuai jadwal dengan fokus pada pemeriksaan saksi ahli.

“Persidangan tetap berjalan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli,” ujarnya.

Selain kasus yang menjeratnya, Sri Setyopertiwi juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota di Probolinggo pada tahun 2024 lalu. Latar belakang tersebut turut menjadi perhatian publik dalam mengikuti perkembangan perkara ini.

Meski berstatus tahanan kota, terdakwa dikabarkan sempat beberapa kali terlihat berada di Probolinggo. Terakhir, ia tercatat melakukan absensi wajib di Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 26 Februari 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa yang dinilai mencederai tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Pihak kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan dan meminta terdakwa bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan persidangan.
( Santoso Sidikpolisinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *