Pembacaan Putusan Terdakwa Johana Lololuan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pada BUMD PT Tanimbar Energi

Saumlaki.sidikpolisinews.id – Pada hari Kamis 30 April 2026 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pernyataan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanimbar Energi. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ir. Johana Joice Julita Lololuan, setelah melalui proses pembuktian yang panjang dan terbuka.

Perkara ini bermula dari kebijakan pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT. Tanimbar Energi dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, yang dalam pelaksanaannya diduga tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian, tidak didukung analisis kelayakan investasi yang memadai, serta tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menguraikan dua lapis dakwaan. Dakwaan Primair disusun berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) job Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang pada pokoknya yang menyatakan bahwa terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, dakwaan subsidair didasarkan pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara.

Dalam tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tahun, disertai pidana denda sebesar Rp. 250.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 783.422.904. Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan keyakinan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah melalui alat bukti yang telah diuji dipersidangan.

Namun demikian, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair, sehingga oleh karenanya dibebaskan dari dakwaan tersebut. Akan tetapi terhadap dakwaan subsider, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 150.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 hari. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.978.121.749, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500.

Putusan ini menegaskan bahwa meskipun tidak setiap perbuatan dapat dibuktikan sebagai “melawan hukum” dalam arti sebagaimana dakwaan primair, namun penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang berdampak pada kerugian keuangan negara tetap merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Dalam konteks ini, garis antara kebijakan dan pelanggaran hukum menjadi terang ketika kewenangan tidak dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan akan melakukan pencermatan secara menyeluruh sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Iman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *