Satreskrim Polres Batu Tegaskan Kasus Judol Tetap Diproses, Bantah Isu Uang Damai dan Transaksional

#pweistiwa#daerah#judol

sidikpolisinews.id
KOTA BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus dugaan judi online (judol) yang menjerat seorang pria berinisial AR (26), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak dihentikan begitu saja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Batu, AKP Joko Suprianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari masuknya sejumlah laporan dan informasi yang diterima pada rentang tanggal 19 hingga 21 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan langkah penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Tim penyidik kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Wisata Kusuma Agro, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan bukti yang kuat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terduga pelaku melakukan aktivitas perjudian online jenis slot yang diakses melalui perangkat telepon seluler. Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, yang di dalamnya terdapat akun judi online beserta riwayat akses situs perjudian tersebut.

AKP Joko menegaskan, hingga saat ini proses hukum masih berlanjut dan perkara sama sekali tidak dihentikan. Penyidik terus melakukan pendalaman materi, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, memeriksa terduga pelaku, hingga pengamanan barang bukti yang akan dilakukan pemeriksaan digital forensik di Polda Jawa Timur guna melengkapi berkas perkara.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga membantah keras isu yang beredar di sejumlah media online yang menyebutkan adanya praktik transaksional atau permintaan “uang damai” senilai Rp5 juta. AKP Joko menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak ada unsur pemerasan maupun “main mata” dalam penanganan kasus ini.

Lebih lanjut dijelaskan, alasan terduga pelaku tidak dilakukan penahanan dikarenakan penyidik menerapkan mekanisme hukum wajib lapor. Terduga pelaku diwajibkan hadir ke kantor polisi setiap hari Senin dan Kamis, yang mana hal tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan dengan mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, terduga pelaku AR dalam keterangannya mengakui telah melakukan aktivitas judi online secara mandiri selama kurun waktu enam bulan menggunakan ponsel pribadi merek Oppo. Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut sendirian tanpa melibatkan pihak lain sebagai bandar atau rekanan.

Terduga pelaku juga membantah kabar mengenai adanya pembayaran uang damai. AR menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diminta maupun memberikan sepeser pun uang kepada pihak kepolisian, sehingga berita yang menyebutkan adanya transaksi tersebut dinilainya tidak benar sama sekali dan ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

 

[fer]

Penulis: ferEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *