Lombok Barat, Sidikpolisinews.id – Seorang perawat berinisial DH diamankan Unit Satreskrim Polres Lombok Barat,Nusa Tenggara Barat(NTB).
Perempuan berusia 37 tahun diamankan sesuai menggelapkan 15 mobil dari 14 korban pada pertengahan Januari 2025.
Modus DH melakukan penggelapan dengan cara berpura-pura menyewakan mobil kepada 14 korban.
Jadi DH menghubungi para korban minta dicairkan mobil yang bisa disewa untuk operasional klinik di (Gili Trawangan),
Setelah mendapatkan beberapa unit,pelaku menekan kesepakatan sewa bulanan dengan para korban mulai dari Rp 7 Juta hingga Rp 8juta perbualan.Para korban pun tergiur dan menyerahkan mobil kepada DH.
Mobil-mobil tersebut lansung digadaikan oleh DH dengan nilai bervariasi antara Rp 30 juta hingga Rp 54 juta.Sebagai uang hasil gadai digunakan untuk membayar sewa bulanan mobil yang diambil lebih awal dari korban lain.
Inisiyal AI mengungkap motif perempuan asal Kecamatan Gerung itu menggadaikan mobil karena butuh uang investasi Online.investasi yang dilakukan DH bermula saat dia melihat iklan di Facebook.
Investasi dengan temen-temannya.Awalnya dia tergiur investasi yang dia lihat di Facebook kata pelaku.Akibatnya,kerugian yang dialami oleh para korban diperkira mencapai Rp 2,536 miliar.
Sebelum melakukan penangkapan,DH datang sendiri untuk mengamankan diri ke Polres Lombok Barat karena merasa tidak nyaman berada dirumahkan ataupun di luar,karena dikejar oleh beberapa korban yang meminta pertanggungjawaban.
Dari 15 mobil yang digelapkan,polisi menyita 11 mobil sebagai barang bukti.
Selain itu,polisi juga mengamankan dua motor yang digadaikan oleh DH dengan modus sewa.
DH kini ditetapkan tersangka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.ia diancam hukuman penjara maksimal 4tahun.
Kami minta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.Pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi.
(Time RED Sidik Polisi News.id NTB)















