Sidikpolisinews.id, Lampung Tengah – Petualangan warga asal Lampung sebagai penadah motor curian terhenti setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Prambon, Nganjuk.
Ungkap kasus ini hasil kerjasama Polsek Prambon dan Polsek Brebek, di mana sebelumnya diungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan dua tersangka.
Dua tersangka curanmor yang ditangkap Polsek Brebek adalah warga Nganjuk, berinisial IE (27), warga Balongpacul, dan MY (24), warga Tanjunganom.
Kedua tersangka curanmor ditangkap setelah teridentifikasi mencuri motor Honda Beat Street W 6844 NCU yang terjadi di Dusun Kedungrejo, Desa Bandung, Kecamatan Prambon. Motor itu milik Arik Prayoga (26), warga setempat.
“Jadi awalnya dua tersangka curanmor yang ditangkap oleh Polsek Brebek, karena beraksi di wilayah itu. Namun dalam pengembangannya, ternyata dua tersangka ini juga teridentifikasi beraksi di wilayah Prambon. Dari situ, Polsek Prambon melakukan pengembangan ke arah penadah,” terang Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, jumat (20/2/2026).
Menurut Suria Miftah, penadah motor curian yang ditangkap itu adalah AS (35), warga asal Lampung Tengah yang berdomisili di wilayah Blitar. Dia diamankan hari ini.
Sementara Kapolsek Prambon, Kompol Santoso menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat korban memarkir motornya di tepi jalan sebelah utara bengkel tempatnya bekerja sejak pukul 07.00 WIB tanpa mengunci stang ganda.
Sekitar pukul 16.00 WIB, motor tersebut diketahui telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Bahkan CCTV di sekitar TKP dalam kondisi tidak aktif.
“Dari hasil pengembangan tersebut, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan terduga penadah. Motor korban kami temukan dalam kondisi telah diganti pelat nomor untuk mengelabui petugas,” terang Santoso terpisah.
Dari tangan penadah AS, disita satu unit Honda Beat Street tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi asli W 6844 NCU yang telah diganti menjadi AG 3386 VBV. Kemudian satu unit Honda Vario, satu unit ponsel, serta uang hasil penjualan Rp 3,9 juta.
Di sisi lain, korban Arik Prayoga menyampaikan berterima kasih dan mengapresiasi jajaran Polres Nganjuk yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras hingga motor saya berhasil ditemukan. Saya sangat bersyukur dan merasa terbantu,” ungkap korban.
(Sidikpolisinews.id/HARRY IRAWAN)















