Kunker Dewan Pendidikan Kab. Deli Serdang mensosialisasi Permendikbud No.75/2016 di Kec.Galang

Deli Serdang, Sidikpolisinews – Kunker (Kunjungan kerja) Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang oleh Tim, untuk mensosialisasi Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada Selasa (14/4/2026) bertempat di Aula Kantor K3S (Koordinator Kepala Kepala Sekolah) Kecamatan Galang Jl.Sersan M.Arifin (samping kantor Camat Galang) Lingkungan II Kelurahan Galang Kota.

Tim Dewan Pendidikan Kabupaten Serdang Deli Serdang yang turun melakukan sosialisasi Permendikbud tersebut kepada Kepala Kepala perwakilan UPT SPF SMPN Tingkat PAUD, SD, SMP dan Perwakilan Komite Sekolah di Kecamatan Galang adalah P.Rudiyanto,SE dan Sri Yusniar,M.Si.

K3S (Koordinator Kepala Kepala Sekolah) Kecamatan Galang M.Purba,S.Pd dalam sambutannya dalam forum sosialisasi tersebut saat itu mengatakan, kami segenap Kepala Kepala Sekolah menyambut baik dan menyampaikan terimakasih atas kehadiran Tim Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang ketempat ini, tentunya pasti ada hal penting disampaikan yang berhubungan dengan pendidikan anak-anak bangsa ini di Kecamatan Galang.

Tim Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang P.Rudiyanto,SE dalam paparannya diforum tersebut saat itu mengatakan, bahwa kehadiran kami Tim Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang ke Kecamatan Kecamatan se Kabupaten Deli Serdang seperti di Kecamatan Galang pada hari ini adalah atas Perintah Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan, dengan tujuan melakukan sosialisasi Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah kepada Kepala Kepala Sekolah setiap UPT SPF PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Deli Serdang, sebagai upaya peningkatan pelayanan mutu pendidikan bagi para peserta didik selaku generasi masa depan bangsa dan negara RI.

Karena Bupati dr.H.Asri Ludin Tambunan sudah berkomitmen, bahwa grafik mutu pendidikan di Kabupaten Deli Serdang agar harus naik di Tingkat Nasional.

Maka oleh sebab itulah Permendikbud tersebut, mari kita indahkan bersama semua pihak terutama pihak penyelenggara pendidikan disetiap UPT SPF Tingkat PAUD, Tingkat SD dan Tingkat SMP Negeri/Swasta di daerah ini. Karena Komite Sekolah adalah perpanjangan tangan Dewan Pendidikan dan mitra bagi Sekolah dalam meningkatkan pelayanan mutu pendidikan bagi peserta didik. Dan nantinya pihak kami Tim Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang akan mendata UPT UPT SPF yang ternyata tidak mengindahkan Permendikbud tersebut, untuk diteruskan kepada Bupati, tegas P.Rudiyanto,SE.

Hal senada dilanjutkan disampaikan oleh Sri Yusniar,M.Si saat itu mengatakan, bahwa Komite Sekolah adalah Lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Sebagaimana tersebut pada poin 2 Pasal 1 Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016.

Dan kemudian poin 2 Pasal 2 Permendikbud tersebut menyebutkan, bahwa Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan.

Poin 1 Pasal 3 Permendikbud tersebut tegas menyebutkan, bahwa Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 2, Komite Sekolah berfungsi untuk : Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program Sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS), Kriteria kinerja Sekolah, Kriteria fasilitas Pendidikan di Sekolah dan Kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.

Perlu diketahui, bahwa Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 orang. Sebagaimana tersebut pada poin 2 Pasal 4 Permendikbud tersebut. Dan pada poin 1 Pasal itu tegas menyebutkan bahwa Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan, Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan, Pemerintah Desa/Kelurahan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Anggota Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau Pejabat Pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Pasal 5 Permendikbud tersebut menyebutkan, bahwa Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah/Kepala Desa merupakan Pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Lebih lanjut Sri Yusniar,M.Si menyampaikan, bahwa Pasal 6 Permendikbud tersebut menuntun setiap UPT SPF dalam membentuk Komite Sekolah yaitu ; Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.

Susunan Kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud diatas, ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan. Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali peserta didik aktif.
Sekolah yang memiliki peserta didik kurang dari 200 orang, dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis. Pembentukan Komite Sekolah gabungan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Pengurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi Pengurus pada Komite Sekolah lain.

Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 tahun. Dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan, sebagaimana tersebut pada poin 1 Pasal 8 Permendikbud tersebut.

Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang berharap, semua UPT SPF PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta di Kecamatan Galang ini mengindahkan segala ketentuan pada Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 itu, ujar Sri Yusniar,M.Si.
Sudirman Dachi dari unsur Komite SMP Negeri 1 Galang selaku salah-seorang peserta forum tersebut saat itu menyampaikan saran dan masukan kepada Tim Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengatakan, bahwa segala ketentuan yang tertuang didalam Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah itu, berharap diterapkan disenua UPT SPF PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Deli Serdang dan di Kecamatan Galang khususnya, sebagai solusi terpadu menaikan grafik mutu pendidikan di Kabupaten Deli Serdang ke Tingkat Nasional, sesuai harapan Bupati dr.H.Asri Ludin Tambunan.

Sebagai masukan kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, bahwa menurut pengamatan kami selaku yang peduli pendidikan di daerah ini, ada SD dan/atau SMP yang Pengurus Komite Sekolahnya berasal dari unsur Pendidik/Tenaga Kependidikan Sekolah yang bersangkutan. Makanya jangan heran kalau kriteria RAPBS/RKAS, kriteria kebijakan Sekolah dll semua serba aman-aman saja, ujarnya.

(Sudirman Dachi/IGB+,DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *