Sebulan Berjalan, Kuasa Hukum Pertanyakan Progres Kasus Dugaan Penganiayaan di Nagekeo

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT, Nagekeo – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dengan korban Falentinus Nusa dan Tobias Dega yang dilaporkan ke Polres Nagekeo kini memasuki babak baru. Genap satu bulan sejak laporan resmi diajukan pada 16 Maret 2026, pihak kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Nagekeo untuk mempertanyakan kepastian hukum, Sabtu (11/04/2026).

Aris Seda, S.H., selaku Kuasa Hukum korban, menyatakan kehadirannya guna meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang lebih detail. Ia menilai proses penyelidikan terhadap terlapor Ferdin Dosa cenderung berjalan lambat.

Menurut Aris, publik dan keluarga korban membutuhkan informasi yang konkret mengenai sejauh mana langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

“SP2HP seharusnya mencerminkan progres nyata, seperti siapa saja saksi yang telah diperiksa dan barang bukti apa yang sudah diamankan. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara aktif dan intensif guna memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Aris Seda saat ditemui di Mapolres Nagekeo.

Aris juga menyoroti terkait pemeriksaan salah satu korban, Falentinus Nusa, yang menurutnya perlu segera dilakukan secara mendalam untuk memperjelas konstruksi perkara.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul isu mengenai upaya perdamaian atau pencabutan laporan. Hal ini langsung dibantah keras oleh pihak keluarga korban.

Stanis Mare, perwakilan keluarga dari korban Tobias Dega, menegaskan bahwa pihak keluarga tetap berkomitmen melanjutkan kasus ini hingga ke meja hijau. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang tidak berdasar.

* “Isu mengenai perdamaian itu tidak benar. Ini menyangkut keadilan dan martabat keluarga. Kami ingin perkara ini diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku,” tegas Stanis.

Sebagai langkah antisipasi, Aris Seda menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara transparan. Ia tidak menutup kemungkinan untuk bersurat kepada instansi Polri yang lebih tinggi jika merasa penanganan di tingkat bawah mengalami kendala yang tidak wajar.

“Tugas penyidik adalah membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan siapa yang bertanggung jawab. Jika kami menemukan adanya ketidakwajaran atau transparansi yang kurang, kami tidak ragu untuk bersurat ke Propam atau Kapolda demi menjaga marwah hukum dan kemandirian penyidik,” tambah Aris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Nagekeo terkait perkembangan terkini dan tanggapan atas aspirasi kuasa hukum korban.
(Roy S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *