Pelaksana Kerja Proyek SPAM Desa, Tugujaya Diduga Tabrak UU Nomor 13 Tahun 2003

Bogor Kab – SIDIKPOLISINEWS.ID- sabtu 27/09/2025,Setiap Perusahaan yang melakukan pekerjaan pembangunan yang berpotensi membahayakan pekerja, seharusnya di lokasi wajib memasang Benner himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hal itu sudah tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 87 tentang K3 dan setiap PT atau CV sebagai pelaksana harus memasang Papan Proyek sebagai bentuk transparansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan sistem Drainase yang mewajibkan memasang papan Proyek pada pekerjaan infrastruktur yang dibiayai Negara.

Hal itu dilanggar oleh CV. BIOTOPE SEGAR ALAM dan Pelaksana CV. CATUR PRIMA KARYA yang tidak memasang Benner Himbauan K3 dalam Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, dilokasi proyek hanya terpasang Papan Proyek. Proyek tersebut menelan anggaran Rp. 399.162.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).

Aldy sebagai pelaksana CV. Catur Prima Karya, ketika menanggapi pemberitaan yang sudah diterbitkan, SIDIKPOLISINEWS.ID melalui pesan singkat Whatsapp, mengatakan ” kenapa berita nya dinaikin Bos,”

lebih lanjut Aldy dikonfirmasi oleh Media Cyber 88, namun dia tidak ada resfon, hingga berita ini di terbitkan, pihak pelaksana enggan dimintai keterangan terkait pekerjaan SPAM,”

Repoter ,Alip waedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *