Cigombong – sidikpolisinews.id, Senin tanggal 22/06/2026Sebuah warung kelontong yang berada di Jalan Alternatif Gang menuju Pasar Cigombong, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong,
Kabupaten Bogor, diduga menjual minuman keras berbagai merek tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena dianggap meresahkan lingkungan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Menurut keterangan warga sekitar, penjualan minuman keras dilakukan secara bebas di warung tersebut. Warga berharap aparat terkait seperti Satpol PP dan pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin dapat melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum dan aturan pengawasan minuman beralkohol.
Selain itu, penjualan minuman keras tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana ringan maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal yang dapat dikenakan antara lain:
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Melarang penjualan dan peredaran minuman keras tanpa izin resmi.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif dan tindak pidana ringan (tipiring). Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Mengatur bahwa setiap penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha dan izin edar.
Undang-Undang Perdagangan Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa izin sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.
Warga berharap aparat pemerintah daerah segera melakukan razia dan penertiban agar situasi lingkungan tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Reporter : Alip waedi















