Satu Kurir Ekstasi di Lampung Tengah Terima Bayaran Rp 15 Juta

SidikPolisiNews.id, Lampung Tengah – Jaringan penyelundupan ribuan butir pil ekstasi digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah di Tol Trans Sumatera.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tiga kurir yang berhasil diringkus petugas di Rest Area KM 172 Tol Trans Sumatera, mereka mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp15 juta per orang untuk sekali jalan,” ungkap Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto, Selasa (30/6/2026).

Heru menjelaskan, dari pengakuan para tersangka, aksi penyelundupan ini bukan yang pertama kali. Mereka diketahui memiliki jadwal rutin untuk menjemput barang haram tersebut langsung dari wilayah Riau.

“Para kurir ini bergerak sangat rapi. Berdasarkan hasil pengembangan, mereka dijadwalkan berangkat ke Riau setiap dua minggu sekali untuk mengambil pasokan narkotika,” kata Heru.

Setelah berhasil mengambil barang di Riau, para kurir memanfaatkan jalur darat Tol Trans Sumatera untuk membawa ribuan butir ekstasi dan paket sabu tersebut menuju titik pengiriman.

Namun, langkah mereka kali ini terhenti di tangan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah. Heru mengatakan, meskipun telah mengamankan para kurir, Polres Lampung Tengah menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini.

Menurutnya, fokus utama kepolisian kini beralih penuh untuk memburu otak di balik jaringan ini, yakni seorang bandar utama sekaligus pemesan barang berinisial AS.

Wakapolres menegaskan identitas AS sudah dikantongi dan status hukumnya telah resmi dinaikkan menjadi buronan negara.

“Kami masih memburu yang diduga sebagai bandar utama dan pemesan paket narkotika tersebut atas nama inisial AS. Saat ini saudara AS telah resmi diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Proses pengejaran secara intensif masih terus berjalan di lapangan oleh tim penyidik,” tegas Kompol Heru.

Dia menambahkan, langkah tegas dipastikan akan diambil pihak kepolisian untuk memutus mata rantai jaringan ini.

Polisi menerapkan pasal berlapis terkait pemufakatan jahat narkotika guna memberikan efek jera yang maksimal. Terhadap para tersangka diterapkan pasal berlapis guna penegakan hukum yang maksimal dan memberikan efek jera.

“AS dan komplotannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat barang bukti narkotika bukan tanaman yang disita beratnya jauh melebihi 5 gram,”

“Ancaman pidana utama hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Atau denda maksimum kategori enam sebesar dua miliar rupiah ditambah sepertiga,” tutupnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, fakta mengejutkan terungkap mengenai sepak terjang komplotan ini. Para tersangka ternyata bukan pemain baru, melainkan jaringan lama yang sudah bertahun-tahun mengeruk keuntungan dari bisnis haram lintas daerah.

“Untuk pelaku yang kami amankan, berdasarkan keterangan, mereka mengaku sudah menjalankan aksi sebagai pengedar narkoba ini sejak tahun 2020. Artinya, sudah sekitar 6 tahun mereka menjalankan aksi tersebut. Ini merupakan jaringan lintas provinsi yang termasuk kategori besar,” tegas Kasat Resnarkoba Iptu Tekun Ibadata.

(SidikPolisiNews.id / Harry Irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *