Gudang Limbah Kardus Di Desa Ciburuy, Diduga Tidak Memiliki Izin dan Tabrak Aturan Amdalalin

Bogor, SIDIKPOLISINEWS.ID-senin 29/09/2025Gudang Limbah yang berlokasi di Desa, Ciburuy Kecamatan Cigombong, tepat nya depan SPN Lido Bogor, diduga tidak memiliki izin operasional, hal tersebut diperkuat dengan tidak terpasang nya papan nama perusahaan, parah nya lagi gudang itu tidak mempunyai lahan parkir atau kantong parkir, agar truck pengangkut limbah kardus tidak parkir di bahu jalan, dampak dari parkir yang menggunakan bahu jalan bahkan sampe memakan badan jalan, mengakibatkan kemacetan dan rawan kecelakaan, sebab pengguna jalan lain terhalang oleh antrian truck-truck terpakir menunggu bagian bongkar muat kardus.

Menurut keterangan salah satu tokoh aktpis sebagai pemerhati bangunan yang harus mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lalulintas (Amdalalin), ” Bangunan yang ada di jalan protokol/jalan Nasional harus mempunyai lahan parkir kurang lebih 6 Meter dari bahu jalan, utuk bangunan yang melakukan bongkar muat barang, pihak Perusahaan harus mempunyai kantong Parkir,”

Menanggapi hal tersebut, Gudang Kardus yang berada diwilayah Desa Ciburuy, diduga tabrak aturan Amdalalin, sehingga menjadi pertanyaan pihak Media sebagai kontrol sosial.

Hingga berita lanjutan ini di terbitkan pihak pemilik Gudang belum bisa detemui dan belum ada penindakan dari pihak terkait,” Repoter alip waedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *