Sidik Polisi News id.
Kalimantan Tengah –
Sekretaris Divisi Investigasi Tambang dan Migas FRN Counter Polri, Adi Putra, mengecam keras dugaan kembali beroperasinya aktivitas tambang ilegal di atas tanah yang masih berstatus sengketa hukum di wilayah Baun Bango Km 20, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Adi Putra menegaskan, kasus tersebut sejatinya pernah dilaporkan beberapa tahun lalu ke Polda Kalimantan Tengah dan kemudian dilimpahkan ke Polres Katingan.
Namun, laporan tersebut tidak berlanjut hingga proses hukum tuntas dan disebut dihentikan (SP3) dengan alasan terlapor tidak lagi berada di lokasi serta status lahan masih dalam sengketa.
“Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa sekarang aktivitas alat berat kembali beroperasi di lokasi yang sama, padahal tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah itu sah milik siapa pun,” ujar Adi Putra kepada media, Sabtu (14/3/2026).
Klaim Kepemilikan Tanpa Putusan Pengadilan
Menurut Adi Putra, pihak yang diduga mengerjakan lahan tersebut kembali adalah Aji Susamho, yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
Namun, klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hingga kini belum ada putusan pengadilan maupun gugatan perdata yang menyatakan kepemilikan sah atas tanah tersebut.
“Ini sangat berbahaya.
Jika setiap orang bisa mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya lalu bebas mengeruk hasil tambang dengan alat berat maupun domping, maka hukum seolah tidak lagi punya wibawa,” tegasnya.
Ia menilai aktivitas tersebut patut diduga sebagai tambang ilegal karena dilakukan di atas lahan yang masih bermasalah secara administrasi dan hukum.
Persoalan Tapal Batas Desa
Sengketa lahan ini juga diperkeruh dengan belum jelasnya status tapal batas wilayah desa.
Awalnya, tanah tersebut berada dalam wilayah Desa Tewang Tampang.
Namun akibat perubahan tapal batas, lahan tersebut kini masuk wilayah Desa Tewang Kadamba.
Hingga saat ini, peta tapal batas resmi dari pemerintah daerah belum dikeluarkan, sehingga status administrasi wilayah tersebut masih kabur dan rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kondisi ini membuka ruang abu-abu hukum. Ketika tapal batas belum ditetapkan secara resmi, justru ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan,” ungkap Adi.
Dugaan Pembiaran dan Tuntutan Penegakan Hukum
FRN Counter Polri menduga ada unsur pembiaran dalam kasus ini karena aktivitas tambang kembali berjalan meski sebelumnya pernah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
Pihaknya meminta agar aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan ulang secara menyeluruh.
“Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi fakta di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat kembali bekerja di lahan sengketa.
Ini harus dijelaskan secara transparan ke publik,” kata Adi Putra.
Ia juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk:
Menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di lokasi sengketa.
Menetapkan secara resmi tapal batas wilayah desa.
Membuka kembali laporan lama yang sempat dihentikan.
Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa dasar hukum.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Konflik Sosial
Selain aspek hukum, Adi Putra mengingatkan bahwa aktivitas tambang di lahan sengketa berpotensi memicu konflik sosial antar warga serta memperparah kerusakan lingkungan.
Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan di Kalimantan Tengah.
“Negara tidak boleh kalah oleh alat berat. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.
Jangan sampai tanah sengketa justru menjadi ladang emas bagi penambang ilegal,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan.















