Sidikpolisinews.id MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar sosialisasi krusial mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (14-15 April 2026) ini dipusatkan di Aula Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat.
Acara secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bupati, Bapak Bukhari, yang mewakili Bupati Aceh Barat. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya di wilayah Meulaboh dan sekitarnya.
Plt. Sekretaris Daerah Aceh Barat, dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H. (Pembina Utama Muda), melalui pesan tertulis yang disampaikan pada pembukaan, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kesepahaman dan kesepakatan agar seluruh unit usaha di Aceh Barat dapat menerapkan teknologi pengolahan air limbah domestik yang sesuai dengan ketentuan undang-undang terbaru.
”Kami berharap materi yang disampaikan narasumber dapat langsung diimplementasikan di unit kerja masing-masing, sehingga tidak ada lagi limbah domestik yang dibuang tanpa melalui proses pengolahan yang benar,” ujar pihak penyelenggara dalam laporannya.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari 39 unit usaha dan instansi yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, perhotelan, hingga stasiun pengisian bahan bakar. Setiap entitas mengirimkan dua orang perwakilan yang menangani langsung bidang pengelolaan limbah.
Beberapa peserta yang hadir di antaranya berasal dari:
PT Indonesia Pacific Energy, PT Agrabudi Jasa Bersama, PT Prima Bara Mahadana, PT Nirmala Coal Nusantara, dan PT PLN (Persero).
Hotel Meuligo, Hotel Eva Sky, Hotel Tiara, dan Hotel Bin Daod.
PT Dunia Barusa, Honda Arista, PT Alfa Scorpii.
Potong Hewan (RPH) serta puluhan perwakilan dari SPPG (Stasiun Pengisian Pesawat Gas) di wilayah Arongan Lambalek hingga Kuta Padang.
Prioritas utama dari sosialisasi ini adalah menyasar pelaku usaha yang saat ini belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mandiri atau yang sistem pengolahannya belum memenuhi standar baku mutu nasional. Para peserta dibekali pemahaman teknis mengenai pemilihan teknologi pengolahan yang efisien dan sesuai dengan volume limbah yang dihasilkan.
Acara dibuka dengan khidmat melalui pembacaan doa yang dipimpin oleh Tgk. Budiman, memohon kelancaran agar kegiatan ini membawa dampak positif bagi pembangunan berkelanjutan di Bumi Teuku Umar.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan langkah awal penegakan regulasi lingkungan hidup tahun 2026 demi menjamin kualitas sumber air bagi masyarakat Aceh Barat di masa depan.
Pewarta/udinjazz















