Sungguminasa, Sidikpolisinews.id. Kasus pabrik tahu di Lingkungan Mapala, Kelurahan Pangkabinanga, Kabupaten Gowa, terus menuai perhatian dari berbagai pihak. Meski pabrik tersebut diklaim higienis, diketahui bahwa tempat produksi ini tidak memiliki izin resmi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan. Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar sejumlah undang-undang yang mengatur usaha dan kesehatan masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui whatsup (7/1/2025), Kepala Lingkungan Mapala, Ramli Lalo,menanggapi permasalahan ini. Ia menyatakan harapannya agar pabrik tahu tersebut tetap dapat beroperasi, namun harus memenuhi ketentuan hukum dan standar kesehatan yang berlaku.
“Harapan kami selaku aparat pemerintah terkait pabrik tahu tersebut, tentunya menginginkan bagaimana pabrik tahu itu tetap beroperasi dengan ketentuan memenuhi standar kesehatan. Karena bagaimanapun, ini menyangkut orang banyak yang akan mengonsumsi hasilnya, dan hal lain tentu mereka juga harus punya izin usaha,” ujar Ramli Lalo.

Sementara itu, pemerhati sosial Jupri sebelumnya telah menyampaikan sejumlah temuannya di lokasi produksi tahu, termasuk tidak adanya pengolahan limbah, keberadaan WC di area produksi, serta penumpukan bahan baku yang berpotensi melanggar standar kebersihan. Pabrik tersebut juga diduga melanggar beberapa undang-undang, antara lain:
1. Undang-Undang Cipta Kerja, terkait kewajiban izin usaha dan lingkungan.
2. Undang-Undang Bangunan Gedung, yang mewajibkan IMB sebelum pendirian usaha.
3. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pembuangan limbah langsung ke sungai.
4. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terkait kewajiban standar produk yang aman dan layak konsumsi.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik usaha belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pemerintah Kabupaten Gowa dan instansi terkait seperti dinas perindustrian, dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, serta pihak kelurahan dan kecamatan, juga belum memberikan tanggapan atau tindakan atas kasus yang kini viral ini.
Ramli Lalo berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan dengan jalan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
“Ini bukan hanya tentang keberlangsungan usaha, tapi juga tentang kesehatan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum. Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tutupnya.
Masyarakat menantikan respons tegas dan nyata dari pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pabrik tahu tersebut memenuhi semua persyaratan legal dan standar kebersihan, demi melindungi konsumen dan lingkungan sekitar.















