Berita  

Viral di Medsos, TPS Ilegal di Desa Gintung Terbakar – DPRD Kabupaten Tangerang Siap Tindak Lanjuti

Sidik Polisi News, Rabu 27 Agustus 2025

 

TANGERANG – Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah ilegal di Desa Gintung, Kampung Pulo, kembali terbakar. Asap hitam pekat mengepul hingga masuk ke pemukiman warga di sekitar lokasi. Peristiwa tersebut cepat menyebar dan viral di media sosial maupun grup WhatsApp warga.

 

Berdasarkan keterangan, kebakaran terjadi akibat pemilik TPS ilegal membakar perapian plat miliknya. Api kemudian merambat dan membakar sebagian lapak yang ada.

 

“Coba dilihat, yang terbakar ini bukan milik Abah H. Midin, tapi milik yang di sebelahnya. Jadi jangan salahkan Abah H. Midin saja,” terdengar suara warga dalam video yang beredar, Rabu (27/8/2025).

 

Sebelumnya, pekan lalu TPS liar di Kampung Pulo juga sempat terbakar dan menimbulkan keresahan warga. Banyak masyarakat mengaku terganggu dengan menjamurnya TPS ilegal tersebut, bahkan meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang segera merapikan serta memberi sanksi tegas kepada para pemiliknya.

 

“Sudah banyak yang resah dengan keberadaan TPS liar itu, tapi warga tidak bisa berbuat banyak,” ujar seorang warga saat ditemui wartawan.

 

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi IV dari Fraksi PKB, Muhammad Rapiudin Akbar, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

 

“Nanti akan saya pelajari dan tindak lanjuti ke dinas terkait serta pihak kecamatan,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Sementara itu, Koordinator Lapangan UPT VIII Maman yang mendatangi lokasi menuturkan, saat dirinya tiba api sudah padam. Pemilik TPS, bernama Rsyd, mengaku hanya  membakar kayu palet sehingga api merembet dan meluas.

 

Ketua Media Center Kecamatan Sukadiri,   menegaskan pihaknya bersama rekan-rekan akan segera bersurat ke instansi terkait agar permasalahan ini ditangani dengan serius.

 

“Atas nama Media Center Sukadiri, kami akan bersurat kepada dinas terkait serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kebersihan, agar pihak yang terlibat dalam TPS ilegal ini mendapat sanksi sesuai undang-undang yang

berlaku,” tegasnya.

 

(Ijum Setiawan MCS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *