1 Ton BBM Illegal Didalam Kapal Kayu Dibongkar Oleh Syahbandar Telukdalam

Telukdalam, Sidikpolisi.news

1 ton minyak illegal di dalam kapal KM ENTINO 1 dibongkar oleh petugas Syahbandar Telukdalam, kabupaten Nias Selatan, Rabu (15/04/2026).

Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal tersebut terungkap ketika muatan kapal diperiksa oleh petugas Syahbandar Telukdalam di Pelabuhan Lama, jalan Jenderal Ahmad Yani, Telukdalam.

Ke 5 drum ini berisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar, dan masing – masing drum plastik berwarna biru tersebut berisi didalamnya berisi kisar 200 liter.

Suatujanziman Laia dijelaskannya, minyak solar yang 5 drum dikeluarkan dari kapal KM. ENTINO 1 karena tidak ada surat kepemilikannya atau dokumen yang sah, sehingga tidak bisa dimuat dalam daftar manifes. Oleh karena itu petugas Syahbandar menurunkan BBM tersebut untuk tidak bisa ikut dibawa ke Pulau – Pulau Batu.

Ditambahkannya, selain BBM yang 5 drum tersebut, didalam kapal tersebut juga ada 72 drum plastik BBM milik PLN dengan dokumen lengkap serta 10 drum plastik BBM untuk nelayan Pulau Tello juga dengan dokumen lengkap.
Adapun Identitas ketiga orang petugas Syahbandar Telukdalam yang turut melakukan pemeriksaan kapal kayu tersebut yakni, Suatujanziman Laia, Alfrindo Jerry dan Haryson Andhika Sianturi.

Terkait 5 drum plastik isi 200 liter yang dikeluarkan oleh petugas Syahbandar dari dalam kapal kayu KM. ENTINO 1. Kepala UPP Kelas III Telukdalam, Eneas Wate dibenarkannya bahwa ke 5 drum tersebut berisi BBM jenis HSD (solar).

Pantauan wartawan di lokasi pada Kamis (16/04/2026) pukul 10:33 Wib. Barang Bukti (BB) atau ke 5 drum minyak solar tersebut masih berada di tempat kejadian (Tkp) Pelabuhan Lama – Telukdalam.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kepala UPP Kelas III Telukdalam, Eneas Wate dikatakannya bahwa ke 5 drum minyak solar tersebut tidak jelas kepemilikannya, dan selanjutnya akan diserahkan kepada agen.
(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *