
Namlea sidikpolisinews.id – Aktifis Lingkungan LSM Ekologi pembangunan dalam waktu dekat akan Melaporkan sejumlah pelaku usaha dan atau kegiatan Tromol,Tong dan Rendaman yang beroperasi dalam areal pemukiman warga
Sebagaimana hasil pantauan dan Pulbaket yang dilakukan Tim kerja LSM Ekologi Pembangunan tepatnya pada lingkaran pertambangan emas ilegal gunung botak kecamatan waelata kabupaten buru, 11 Maret 2025
Dimana terdapat sejumlah alat pengolahan material emas berwujud TONG, Tromol dan Rendaman yang ber aktifitas didalam pemukiman warga
telah melakukan pengrusakan dan pencemaran lingkungan
Kegiatan tersebut bukan hal yang baru karena kegiatan tersebut dilakukan sudah cukup lama dimana sejak hadirnya tambang emas ilegal digunung botak terhitung sejak tahun 2012 hingga sekarang
Tampak kegiatan dimaksud selama ini tidak secara totalitas ditertibkan oleh dinas yang berkompeten dalam hal pengelolaan lingkungan
yang jadi pertanyaan ada apa dengan kegiatan mereka hingga lancar tanpa dilakukan penertiban dan penyetopan kegiatan tersebut ucap Syam
Padahal sejumlah pasal yang mengikat pelaku usaha tambang ilegal dapat terjerat pidana penjara karena melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa mengantongi ijin prinsip maupun ijin lingkungan
Dirinya berharap kepada oknum masyarakat yang melakukan usaha tong,tromol dan rendaman agar menghentikan kegiatannya kalau hal ini tidak dilakukan, maka jangan salahkan kami kalau permasalahan ini akan kami laporkan kepada pihak penegak hukum biar ada efek jera tambahnya
( RS)














