Lumajang, Sidikpolisinews.id – Rabu, 5 Februari 2025 | 05:36 WIB
DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja terkait tindak lanjut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (Admin)
DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja terkait tindak lanjut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (Admin)
LUMAJANG – Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja terkait tindak lanjut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Lumajang pada Selasa (4/1/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang, Solikin S.H. Dalam pembahasan tersebut, salah satu fokus utama adalah penyelesaian tenaga Non-ASN yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tercatat ada 191 tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, di luar tenaga Non-ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.
Keputusan Bergantung pada Anggaran OPD
Solikin menegaskan bahwa nasib 191 tenaga Non-ASN ini bergantung pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika OPD memiliki anggaran, mereka tetap dapat bekerja, tetapi jika tidak, maka ada kemungkinan jeda waktu hingga Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) diputuskan.
“Apakah mereka akan dirumahkan atau bagaimana, itu tergantung OPD. Saat ini, masing-masing OPD, termasuk Dinas Pendidikan, belum bisa memberikan keputusan karena datanya masih belum lengkap. Data tersebut akan dikirim ke DPRD dalam waktu satu minggu ke depan,” paparnya.
Solikin juga menekankan bahwa DPRD harus taat pada peraturan. Meski ada pertimbangan kemanusiaan, jika anggaran dari APBD tidak memungkinkan, maka DPRD dan kepala OPD tidak bisa berbuat lebih banyak.
“Kami berharap 191 tenaga Non-ASN ini bisa bersabar. Jika OPD benar-benar membutuhkan, seperti untuk posisi penjaga malam, sopir, atau petugas kebersihan, mereka mungkin bisa direkrut kembali,” imbuhnya.
Bagi non ASN Kontrak kerja menjadi dasar utama dalam menentukan apakah tenaga Non-ASN yang diberhentikan berhak mendapatkan kompensasi atau tidak. Jika dalam surat kontrak tidak tercantum klausul mengenai pesangon atau kompensasi, maka secara hukum tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memberikannya. Namun, jika ada regulasi atau aturan yang mengatur kompensasi bagi tenaga Non-ASN yang diberhentikan, maka hal tersebut bisa menjadi dasar untuk pemberian hak tersebut. Selama tidak ada landasan hukum yang mengharuskan kompensasi, keputusan tetap mengikuti ketentuan dalam kontrak kerja yang telah disepakati.
“Yaa kita lihat kontrak mereka ada apa tidak dalam kontraknya, kalau memang disurat kontraknya tidak ada yaa tentu tidak akan diberi kompensasi apalagi dasar hukumnya tidak ada. Selama itu ada dasar hukumnya bisa bisa saja,” pungkasnya.















