Www SidikPolisi News’id -Namlea Kabupaten Buru’ Propinsi Maluku’ (14/6/2026)
Pemerintah Melalui Keputusan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 69 Tahun 2025 Resmi Menetapkan Kawasan Konservasi Diperairan Pulau Buru, Kabupaten Buru, Maluku, Untuk Menyelamatkan Populasi Penyu Belimbing (Dermochelys Coriacea) Pulau Buru Memiliki Luas 57,594 Hektar, Dengan Pantai di Kecamatan Fena Leisela yang Merupakan Salah satu Area Peneluran Penyu Belimbing Terbesar di Indonesia
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, Erawan Asikin Menyebut Penetapan Kawan Konservasi itu Sebagai Tonggak Penting bagi Masyarakat Maluku Menjaga Ekosistem Laut Maupun Sumber daya Perikanan
Kawasan ini Tidak hanya Melindungi Habitat Penting Seperti Terumbu karang dan Penyu, Tetapi juga Menjadi Fondasi Bagi Pengembangan Ekonomi Biru dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Secara Berkelanjutan”, Kata Erawan Dalam Keterangannya
Ia Menilai Perlindungan Penyu Belimbing Berdampak Secara Global Lantaran Data Satelit Tanggung Menunjukkan Migrasinya Dapat Menjangkau Pantai Barat Amerika Serikat dan Madagascar Bersama Jeen Womom di Papua Barat Daya, BuBuru Menjadi Salah Satu Dari Dua Pantai Penelusuran Utama Penyu Belimbing di Indonesia
Penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Buru’ Juga Penting Untuk Mendukung Keberlanjutan Perikanan di Provinsi Maluku yang Termasuk Dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan 715 Dimana Dalam Program Penangkapan Ikan Terukur ditetapkan sebagai Zona Industri Penangkapan Ikan Melalui Spill Over Benih dari Kawasan”, Ucap Erawan
Kawasan Konservasi di Perairan Buru Terbagi Menjadi dari Dua Zona Yakni Zona Inti Seluas 608,91 ha Serta Zona Pemanfaatan Terbatas Seluas 56,985 ha, Pemerintah Propinsi Maluku Diharapkan dapat Mengelola Kawasan Perairan Secara Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat
Penetapan ini Dapat Menjadi Inspirasi Bagi Kabupaten di Indonesia Lainnya Dalam Upaya Melindungi Spesies Laut yang Kritis Statusnya, Seperti Salah Satunya Penyu Belimbing, Papar Direktur Program Kelautan dan Perikanan WWF Indonesia, Imam Musthofa Zainudin
Penetapan Kawasan Konservasi di Buru Merupakan Hasil Nyata dari Kerja Bersama Berbasis Data Ilmiah dan Kolaborasi Multipihak Untuk Memastikan Perlindungan Habitat Penting Bagi Spesies Laut Lainnya
Menurut Dia, WWF Indonesia Mendukung Inisiatif Penetapan Kawan Konservasi di Perairan Buru Sejak 2017 Lalu, Dukungannya Mencakup Fasilitas dan Peningkatan Kapasitas Diberikan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) SUGIRAJA Watulu Guna Mendata Ataupun Mengawasi Pantai Penelusuran Penyu Belimbing di Fena Leisela
Dalam Lima Tahun Terakhir Tercatat 199 Sarang Penyu Belimbing di Pantai Tersebut Sementara Tingkat Pencurian Sarang Penyu yang Sebelumnya Mencapai 94 Persen Kini Menjadi Nol Persen pada 2024
Imam Menilai Hal itu Membuktikan bahwa Program Konservasi Penyu di Fena Leisela Berdampak Positif Bagi Kelangsungan Hidup Penyu Belimbing
Kawasan ini diharapkan Menjadi Benteng Bagi Pelestarian Penyu Belimbing dan Ekosistem Pesisir Sekaligus Contoh Nyata Konservasi Dapat Berjalan Seiring dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Serta Penguatan Ekonomi Biru di Maluku
Lainnya Mendukung Target Pemerintah Indonesia Yakni 30×45 yang Merujuk pada MPA & OECM Vision 30×45, Target Memperluas Kawasan Konservasi Perairan Laut Hingga 30 Persen dari Total Wilayah Perairan Indonesia pada 2045
Tujuannya Melindungi Keanekaragaman Hayati Laut Memastikan Kelestarian Perikanan Serta Berkontribusi pada Target Global Dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati.
(“Besugi A H”)















