Kendari – 26 November 2025. Sidikpolisinews.id
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara resmi mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Risal, warga Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.Hal tersebut diucapkan pada Sidang Sengketa Informasi Publik di Ruang Sidang Utama Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Tenggara (26 November 2025). Sidang dipimpin oleh Komisioner Komisi Informasi Andi Ulil Amri, SH (Ketua) dan Sukriyaman, S.Kom (anggota), Rahmawati, S.Pd.MA (Anggota). Sidang terbuka untuk umum. Dalam putusannya dengan Nomor 013/KI-SULTRA/PS-A/XI/2025 tersebut memerintahkan PPID Desa Ranowila untuk memberikan seluruh dokumen yang dimohonkan, termasuk LPJ, APBDes, laporan keuangan, RKA, DPA, daftar program sektoral, dan daftar aset desa.
Sidang ajudikasi nonlitigasi yang digelar sejak Oktober hingga November 2025 itu berlangsung beberapa kali dan dihadiri oleh Pemohon maupun Termohon. Meski demikian, terungkap dalam persidangan bahwa Termohon beberapa kali tidak membawa dokumen penting seperti SK Kepala Desa selaku atasan PPID, dan tidak memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi maupun surat keberatan dari Pemohon.
Risal mengajukan permohonan informasi sejak 14 Agustus 2025 terkait dokumen pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun anggaran 2023–2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang KIP, Tidak ada satu pun jawaban yang diberikan oleh Kepala Desa Ranowila selaku PPID.
Pemohon kemudian mengajukan keberatan pada 2 September 2025, tetapi kembali tidak direspons. Akhirnya Pemohon melayangkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sultra pada 17 Oktober 2025.
Majelis Komisioner dalam putusannya menegaskan bahwa:
“Pemohon telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme UU KIP
Termohon merupakan Badan Publik Desa yang wajib menyediakan informasi
Semua permohonan informasi Pemohon adalah Informasi Publik yang wajib diumumkan dan diberikan berdasarkan Perki SLIP Desa dan UU KIP.
Termohon telah melanggar kewajiban pelayanan informasi publik.”
Majelis Komisi Informasi Sultra memutuskan:
1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon
2. Memerintahkan PPID Desa Ranowila untuk menyerahkan seluruh dokumen, antara lain:
Perdes tentang LPJ 2023–2025
Perkades tentang penjabaran APBDes 2023–2025
Dokumen LPJ, laporan keuangan, RKA, DPA, RAB
Dokumen program sektoral
Daftar aset dan inventaris desa
Putusan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Badan Publik Desa.
Kuasa Hukum Pemohon dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), Soni Maarisit, SH, memberikan apresiasi dan pernyataan tegas atas putusan tersebut.
“Putusan ini adalah kemenangan masyarakat desa atas hak konstitusional untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola. Kami mengapresiasi langkah Majelis Komisioner yang objektif dan berpihak pada prinsip keterbukaan publik.”
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh konkrit bagaimana pemerintahan desa harus patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemerintah Desa tidak boleh menutup-nutupi dokumen APBDes dan LPJ. Sikap tidak kooperatif, tidak memberi tanda terima, hingga mengabaikan surat keberatan adalah bentuk pelanggaran serius. Putusan ini menjadi alarm keras bagi seluruh desa agar lebih transparan dan profesional.” kata Soni kepada media selesai mendengar Amar Putusan.
Selanjutnya dalam jumpa pers setelah sidang digelar Soni Maarisit, SH mengatakan ; “Kami berharap Kepala Desa Ranowila segera melaksanakan putusan ini tanpa penundaan. Keterbukaan adalah kunci mencegah praktik penyimpangan dana desa. Dengan terbukanya dokumen-dokumen ini, masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran secara objektif dan bertanggung jawab.”
Ia menambahkan bahwa LPKPK akan terus mengawal pelaksanaan putusan hingga dokumen benar-benar diberikan.
“LP KPK akan mengawasi langsung, dan bila Termohon tetap tidak patuh, kami siap menggunakan jalur hukum lanjutan sesuai ketentuan UU KIP.” ujar Soni.
Kasus sengketa informasi ini menunjukkan pentingnya transparansi tata kelola desa dan semakin kuatnya kesadaran masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana publik. Putusan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan layanan informasi publik di seluruh desa di Sulawesi Tenggara.
(Soni)



Pemohon kemudian mengajukan keberatan pada 2 September 2025, tetapi kembali tidak direspons. Akhirnya Pemohon melayangkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sultra pada 17 Oktober 2025.











