‎Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Antarprovinsi,Amankan 43 Kendaraan Hasil Kejahatan

Jakarta Utara, 7 Oktober 2025 — Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 43 unit sepeda motor hasil kejahatan dan menetapkan sejumlah tersangka.

SIDIKPOLISINEWS.ID,Jakarta Utara, – Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 43 unit sepeda motor hasil kejahatan dan menetapkan 5 tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.

‎“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” ujar AKBP James saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/10/2025).

‎Setibanya di lokasi, petugas menemukan lima sepeda motor, termasuk motor milik korban, yang hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Dari tempat tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat ini.

‎“Kelima orang tersebut, berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” jelas AKBP James.

‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat ini telah beberapa kali beroperasi dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Penyelidikan lanjutan membawa tim Polres Metro Jakarta Utara menuju Provinsi Jambi dengan bantuan Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.

‎“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” tambahnya.

‎Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara lima tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai pelaku dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terang AKBP James.

‎Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil sitaan kepada pemilik yang sah. Ia berharap langkah ini bisa menghadirkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

“Semoga kendaraan yang sudah kembali bisa dimanfaatkan dengan baik, dan tidak mengalami kejadian serupa. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan warga Jakarta Utara,” tutur Kapolres Erick Frendriz.

‎Salah satu korban, Nuraini, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras jajaran kepolisian.

“Terima kasih banyak atas kerja keras polisi yang berhasil mengungkap kasus ini. Saya sangat bersyukur motor saya sudah kembali,” ucap Nuraini dengan haru.

Warga lainnya pun turut mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Jakarta Utara.

“Kinerjanya lumayan responsif, saya ucapkan terima kasih untuk Polres Metro Jakarta Utara,” ungkap Sumarni warga Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Polres Metro Jakarta Utara memastikan penyelidikan masih terus berjalan untuk menelusuri jaringan curanmor lintas provinsi ini hingga ke akar.

‎“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain. Bila ada laporan kehilangan kendaraan di wilayah lain dan ditemukan di Jakarta Utara, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKBP James.(Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *