Machi Achmad Dampingi Korban Dugaan Penyalahgunaan Data, Nama Klien Dipakai Ajukan Pinjaman Rp24 Juta

Jakarta –
Sidikpolisinews.id
Rabu 01/07/2026
Merasa menjadi korban, Mulky melalui kuasa hukumnya, Machi Achmad, S.H., M.H., melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Mei 2026. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 juncto Pasal 67.

“Klien kami memang memiliki akun di Danaku Fintech. Namun, dia tidak pernah mengajukan pencairan pinjaman tersebut. Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana dana itu bisa dicairkan ke rekening RDN atas nama klien kami, padahal rekening tersebut tidak pernah dibuka ataupun disetujui oleh klien kami,” kata Machi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Machi, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan bersama kliennya, dana pinjaman itu kemudian berpindah ke rekening efek di Sekuritas Ajaib. Kondisi tersebut, kata dia, semakin menguatkan dugaan bahwa identitas Mulky telah digunakan tanpa persetujuan untuk melakukan aktivitas keuangan.

“Kami juga mempertanyakan bagaimana proses verifikasi identitas di lembaga keuangan bisa meloloskan pembukaan rekening menggunakan data pribadi seseorang tanpa kehadiran ataupun persetujuan pemilik data. Ini yang kami harapkan bisa diungkap dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Mulky mengaku baru mengetahui namanya tercatat memiliki pinjaman setelah menerima penagihan dari pihak Danaku Fintech. Ia kemudian menghubungi Halo BCA untuk meminta penjelasan mengenai aliran dana tersebut.

“Dari Halo BCA saya mendapat informasi bahwa dana itu masuk ke rekening RDN. Saya kemudian diminta datang ke kantor BCA cabang Bursa Efek Indonesia. Di sana saya meminta dilakukan penelusuran karena saya sama sekali tidak pernah membuka rekening reksa dana,” tutur Mulky.

Dalam proses tersebut, Mulky juga bertemu dengan perwakilan Sekuritas Ajaib. Menurut pengakuannya, pihak perusahaan menyampaikan akan melakukan investigasi internal terhadap laporan yang disampaikan.

Tak hanya mendatangi BCA, Mulky juga mengaku datang langsung ke kantor Danaku Fintech untuk menyampaikan keberatan. Ia menegaskan bahwa pinjaman tersebut bukan dia yang mengajukan sehingga meminta proses penagihan dihentikan.

“Yang paling membuat saya terpukul bukan hanya karena ada utang atas nama saya. Saya juga mengalami intimidasi, ancaman, teror hingga pengiriman pesanan fiktif. Bahkan ibu dan adik saya juga ikut menjadi sasaran penagihan. Nama baik saya ikut tercoreng karena seolah-olah saya menunggak utang,” katanya.

Mulky berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap siapa pihak yang diduga menggunakan data pribadinya. Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap sistem keamanan di industri perbankan, sekuritas, dan fintech.

Di sisi lain, Machi mengungkapkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, korban beserta sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pihak Danaku Fintech juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Sementara untuk BCA dan Sekuritas Ajaib, informasinya sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat mengungkap siapa pelaku di balik dugaan penyalahgunaan data pribadi klien kami,” ujarnya.

Rahmat Hidayat
( Kordinator Liputan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *