Pengusaha Spa Massage di Jakarta Keluhkan Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Kontrol Sosial

Sidikpolisinews.id | Jakarta – Praktik dugaan pemerasan oleh oknum wartawan terhadap pelaku usaha spa massage di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan penelusuran lapangan dan laporan internal sejumlah manajer spa massage, sedikitnya 14 kasus serupa telah terjadi sejak Juli hingga November 2025. Para korban melaporkan pola kejadian yang sama: oknum wartawan datang membawa identitas media yang tidak jelas, menanyakan dokumen internal, lalu menakut-nakuti pengusaha dengan ancaman pemberitaan negatif apabila tidak diberikan sejumlah uang.

Dari 14 laporan tersebut, 8 terjadi di Jakarta Barat, 4 di Jakarta Utara, dan 2 di Jakarta Pusat. Meski belum ditemukan laporan serupa di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, potensi ancaman dinilai tetap tinggi karena modus para oknum cenderung berpindah-pindah antarwilayah.

Modus Operandi Oknum: Datang Berkelompok, Berpura-Pura “Investigasi” Lalu Minta Uang Puluhan Juta

Beberapa pola umum yang ditemukan di lapangan antara lain:

Oknum datang 1–3 orang, menunjukkan ID Card media tidak dikenal.

Mengaku mewakili aparat, penegak hukum, atau LSM.

Menginterogasi terkait izin, SOP, dan dokumen internal.

Mengancam akan membuat “berita viral negatif” atau “laporan tembusan” ke instansi tertentu.

Meminta uang Rp 2 juta–Rp 15 juta agar berita tidak diterbitkan.

Sebagian pelaku usaha melaporkan bahwa ancaman dilakukan berulang oleh oknum yang berbeda, menunjukkan pola terorganisir dan mencari target baru.

Pernyataan Pelaku Usaha: Ancaman Kian Meluas

Dalam wawancara pada 18 November 2025, Kwo manajer salah satu spa massage di Jakarta—menyampaikan keresahan luas yang dialami pelaku usaha.

“Ini bukan kasus satu atau dua tempat saja. Banyak yang sudah kena. Kalau memang ada aktivitas kami yang dianggap melanggar, silakan laporkan kepada pihak berwenang. Izin usaha kami lengkap. Tapi kalau oknum wartawan menanyakan dokumen internal dan lalu meminta uang, itu jelas pemerasan,” tegas Kwo.

Pelaku usaha kini membentuk jaringan komunikasi internal untuk mencegah korban baru dan membagikan informasi mengenai identitas oknum yang sama.

Analisis Lapangan: Banyak Media Tidak Terdaftar di Dewan Pers

Hasil penelusuran internal menemukan bahwa sebagian media yang digunakan oknum:

tidak tercatat di Dewan Pers,

tidak memiliki alamat redaksi yang jelas,

tidak memiliki penanggung jawab yang dapat diverifikasi,

dan tidak memiliki produk jurnalistik berkala.

Ini memperkuat dugaan bahwa beberapa di antaranya bukan wartawan profesional, melainkan pihak yang menyalahgunakan atribut pers untuk keuntungan pribadi.

Landasan Hukum dan Unsur Pidana

Pelanggaran Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999

Pasal 7 ayat (2) – Kewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8 – Perlindungan bagi wartawan yang bekerja secara benar.

Pelanggaran KUHP

Pasal 368 – Pemerasan (maksimal 9 tahun).

Pasal 369 – Pengancaman (maksimal 4 tahun).

Pasal 335 – Perbuatan tidak menyenangkan (maksimal 1 tahun).

Pelanggaran UU ITE (bila ancaman disebarkan melalui media digital)

Pasal 27 ayat (3) & Pasal 45 – Ancaman 4 tahun + denda Rp 750 juta.

Tuntutan Pelaku Usaha: Setiap Wilayah DKJ Diminta Bertindak Cepat

Para pelaku usaha meminta aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Administrasi, dan seluruh unsur Muspiko di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat untuk melakukan pemantauan dan penindakan cepat apabila kejadian serupa kembali muncul di wilayah masing-masing.

“Kami berharap seluruh aparat di setiap wilayah DKJ ikut turun tangan. Jangan menunggu ada korban baru. Begitu ada laporan atau indikasi, mohon segera ditindak,” ujar Kwo.

Imbauan Tegas kepada Pimpinan Redaksi Media

Para pelaku usaha spa massage juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh Pimpinan Redaksi media di DKJ agar melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

Mereka meminta setiap perusahaan media memastikan bahwa wartawan di bawah naungannya tidak menyalahgunakan profesi untuk menekan atau memeras pelaku usaha.

“Mohon para Pimpinan Redaksi menjaga anggotanya, anak buahnya. Kalau masih ada yang berbuat lagi, kami dari pihak spa massage di wilayah DKJ Jakarta akan melaporkan dan akan kami proses secara hukum sampai ke penjara,” tegas Kwo.

Peringatan ini dikeluarkan karena para pelaku usaha menilai bahwa tanpa pengawasan dari redaksi, oknum-oknum tersebut akan terus mengulang tindakan serupa di berbagai wilayah.

Pelaku usaha berharap adanya langkah tegas dari aparat, Dewan Pers, dan pimpinan redaksi media agar marwah profesi jurnalistik tetap terjaga dan keamanan berusaha tidak terganggu.

“Semoga insan pers yang bekerja profesional tidak ikut tercoreng karena ulah oknum,” tutup Kwo.

(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *