Pencegatan Tongkang Batubara PT BMW Yang Berujung Pemukulan Kades Kabuau, Ijin Amdal Pelabuhan dan Angkutan Dipertanyakan ?

Gambar ilustrasi angkutan tongkang batubara

PARENGGEAN (SIDIKPOLNEWS.ID) – Aksi pencegatan dan penambatan tongkang milik PT Bumi Makmur Waskita (BMW) pada Rabu (14/5) lalu di perairan Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, diwarnai aksi kekerasan yakni pemukulan Kepala Desa Kabuau oleh salah satu warga.

Kepala Desa Kabuau Mobi Lala mengatakan, pencegatan dilakukan bersama warga sebagai bentuk pelaksanaan hasil kesepakatan pada 10 Oktober 2024 lalu di Kantor Kecamatan Parenggean. Dalam isi kesepakatan, tambat tongkang diatur masing-masing desa.

Situasi memanas karena seorang oknum warga tiba-tiba menyerang dan memukul  Kades Kabuau di atas dek Tugboat Sabang 69.

Viralnya berita pemukulan kades ini tersebut mendapat tanggapan dari Direktur LSM Law and Development Watch (LDW) Kalteng Menteng Asmin yang mempertanyakan apakah Pelabuhan dan Lalu Lintas Angkutan Tongkang Batubara PT BMW sudah memiliki AMDAL.

“Kami mempertanyakan pelabuhan PT BMW apakah sudah ada ijin dari Kementerian Perhubungan. Kemudian ada banyak desa yang dilewati oleh angkutan, apakah jalur sungai tersebut sudah ada ijin amdal untuk dilewati oleh tongkang PT BMW mengingat jalur sungai cukup sempit dan dangkal sehingga berpotensi mengganggu ekosistem sungai dan mata pencaharian para nelayan,” ujar Menteng melalui telepon.

Pihak LSM LDW Kalteng berjanji akan melakukan investigasi lapangan terhadap keberadaan PT BMW yang telah beroperasi di Kecamatan Parenggean. Hal itu lantaran pihaknya mendapat keluhan dari warga bahwa air di Sungai Tualan menjadi keruh akibat aktivitas angkutan tongkang batubara.

Para nelayan mengeluhkan berkurangnya tangkapan ikan lantaran air keruh sehingga ikan tidak mau masuk ke dalam tampirai. Hal ini berdampak terhadap pendapatan masyarakat di sepanjang Sungai Tualan yang menggantungkan hidupnya pada usaha perikanan tradisional dan berpotensi menyebabkan masyarakat kekurangan gizi  karena berkurangnya konsumsi terhadap ikan sungai.

Liputan : RIDUAN – KABUAU

(Kabiro Kotim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *