Pekerjaan Rekontruksi Jalan Cisempur Caringing Kab Bogor Diduga Tabrak UU Nomor 13 Tahun 2003

Bogor,sidikpolisinewsid rabu 8/10/20225S etiap Perusahaan yang melakukan pekerjaan pembangunan yang berpotensi membahayakan pekerja, seharusnya di lokasi wajib memasang Bender himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hal itu sudah tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 87 tentang K3 dan setiap PT atau CV sebagai pelaksana harus memasang Papan Proyek sebagai bentuk transparansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan sistem Drainase yang mewajibkan memasang papan Proyek pada pekerjaan infrastruktur yang dibiayai Negara.

Hal itu dilanggar oleh pt Darma sumia sinergi dan konsultan pt mangala karya bangun sarana dan rekan konsultan tidak mengabai kan Himbauan K3 dalam Proyek Pekerja,an jalan kontruksi jalan cisempur caringin kab, bogor dilokasi proyek hanya terpasang Papan Proyek. Proyek tersebut menelan anggaran Rp. 931,465,400.

Ridwan sebagai pelaksana pt Darma sumia sinergi dan pt manggala karya bangun sarana,dan pt rekan konsultan ,

lebih lanjut Ridwan dikonfirmasi oleh Media sidik polisinews id , namun ugkap nya tunggu sebentar saya mau belanja dulu ungkap Ridwan hingga berita ini di terbitkan, pihak pelaksana enggan dimintai keterangan terkait pekerja,an kontruksi jalan cisempur caringin kabupaten Bogor.

Repoter ,Alip waedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *