PABRIK SAWIT PT UPC DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN, WARGA ANCAM DEMO DINAS LINGKUNGAN HIDUP KALTENG

Terancam Dikenakan Sanksi Adat Dayak

Limbah membeku dan berminyak nampak berserakan di parit-parit di sekitar pabrik PT UPC.

Tualan Hulu, Kotim (Sidikpolnews.id) – Pabrik kelapa sawit PT UPC  yang beroperasi puluhan tahun di Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu diduga telah mencemari lingkungan danau dan sungai.

Berdasarkan laporan warga bahwa limbah mengalir di parit-parit kemudian mengalir ke danau selanjutnya menuju sungai Kaliman dan Sungai Sangsang yang bermuara di Sungai Tualan.

Bahkan Danau Lais dan Danau Bulat yang dulu merupakan tempat warga menangkap ikan terindikasi tercemar dan sudah dikepung sawit perusahaan. Danau milik masyarakat adat tersebut sekarang sudah diisolir dan tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat sekitar dan diduga sudah tercemar limbah.

Padahal sesuai aturan, kelestarian danau harus dijaga dan tidak boleh menanam sawit  di sekitar danau.

Tokoh Pemuda Tualan Hulu Iris Unggei menyoroti dugaan pencemaran lingkungan dari limbah pabrik PT UPC dan mendesak instansi terkait agar turun ke lapangan untuk melakukan audit lingkungan.

Danau Lais dan Danau Bulat, dulu tempat warga mencari ikan tetapi sekarang sudah terkepung sawit perusahaan dan terindikasi tercemar limbah.

DUMPING LIMBAH

Membuang limbah ke media lingkungan disebut Dumping Limbah.

Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), limbah tidak boleh masuk ke media lingkungan.

Limbah hanya boleh dialirkan ke Land Aplikasi dan tidak boleh menyebar lagi dari Land Aplikasi ke media lingkungan. Limbah harus terlokalisir di Land Aplikasi saja.

Pembuangan limbah ke media lingkungan dapat dikategorikan sebagai tindakan DUMPING dengan ancaman hukum pidana 3 tahun dan denda  3 Milyar. (Pasal 104 UU PPLH).

“Limbah tidak boleh masuk ke media lingkungan. Baik limbah berbahaya atau tidak, haram hukumnya masuk ke media lingkungan. Kalau ada yang membuang limbah itu namanya Dumping dan harus dikenakan sanksi yang berat,” tegas Yinto selaku Sekretaris LBH PKR Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

TERANCAM SANKSI ADAT

Sungai merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat Dayak dan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan mereka. Masyarakat adat Dayak sejak dulu selalu tinggal di sepanjang sungai. Seluruh desa asli di Tualan Hulu semuanya tinggal di sepanjang DAS Tualan, kecuali desa transmigrasi.

Selain untuk keperluan masak dan mandi, sungai juga menyediakan sumber makanan yakni ikan dan satwa lainnya yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Dayak.

Hadirnya perusahaan sawit dan pabriknya di Kecamatan Tualan Hulu terancam mencemari sungai di DAS Tualan yang menjadi sandaran masyarakat yang hidup di sepanjang DAS Tualan.

Limbah berwarna hitam dan berminyak nampak berserakan di parit-parit sekitar pabrik yang mengalir menuju danau dan sungai.

Warga mengeluhkan sulitnya mencari ikan dan dalam banyak kasus, ditemukan ikan mati di sungai secara bersamaan.

Pencemaran danau dan sungai oleh perusahaan sawit mendapat sorotan dari lembaga adat di Kecamatan Tualan Hulu.

Damang Kecamatan Tualan Hulu Leger T. Kunum menegaskan bahwa pencemaran danau dan sungai dapat dikenakan sanksi adat sesuai Hukum Adat Dayak 1894 Pasal 95 dan Pasal 96.

“Perusahaan yang mencemari sungai, danau dan lingkungan dapat dikenakan sanksi adat yang berat, karena akibatnya dapat mengancam kelangsungan hidup masyarakat luas. Membuang limbah pabrik sawit ke sungai sama saja membunuh kehidupan masyarakat Dayak”, tegas Leger T. Kunum saat dihubungi wartawan Sidikpolnews.id.

 

(Rusli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *