Www SidikPolisi News’id – Namlea “Kabupaten Buru’” Propinsi Maluku (21/2/2026)
Buru– Aktivitas alat berat kembali terlihat beroperasi di Jalur H Dusun Wansait Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru. Masuknya alat berat tersebut disebut-sebut atas dasar izin dari Bupati Buru Ikram Umasugi, dengan dukungan modal dari PT Mitra Mas Maluku (Tri M) Sabtu 21/2/2026.
Komarudin Besan Ketua Koperasi Produsen Kai Wai Bumi Lalen menjelaskan bahwa operasional alat berat dilakukan untuk membuka akses jalan ke lokasi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) Gunung Botak. Ia menyebutkan, kerja sama dilakukan dengan PT Mitra Mas Maluku atau Tri M sebagai pihak pemodal guna mendukung kegiatan tersebut.
“Alat berat ini digunakan untuk membuka jalan ke lokasi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) Gunung Botak. Kami bekerja sama dengan PT Mitra Mas Maluku (Tri M) sebagai pemodal, dan aktivitas ini disebut telah mengantongi izin dari Bupati Buru Ikram Umasugi, ” ujarnya.
Namun demikian, di tengah aktivitas tersebut, muncul sorotan terkait legalitas lahan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa izin penggunaan lahan serta hak ulayat dari pemilik adat setempat belum sepenuhnya dikantongi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat persoalan hak ulayat dan kepemilikan lahan kerap menjadi sumber konflik di kawasan pertambangan Gunung Botak.
Sejumlah pihak menilai, meskipun ada klaim izin dari pemerintah daerah, aspek persetujuan pemilik lahan dan pemegang hak ulayat tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait status perizinan tersebut, agar tidak menimbulkan polemik baru di wilayah yang selama ini dikenal rawan persoalan tambang ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Buru terkait status lengkap perizinan lahan dan hak ulayat atas operasional alat berat tersebut.
*(“Besugi AH”*)















