Sidikpolisinews.id MEULABOH — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas peminta-minta. Berbekal informasi langsung dari warga, petugas langsung meluncur ke lokasi untuk menggelar operasi penertiban pada Kamis (16/7/2026).
Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP Aceh Barat, Arsil, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen institusinya dalam menjaga ketertiban umum. Mengingat, aktivitas mengemis sangat dilarang keras di wilayah hukum Kabupaten Aceh Barat.
Setibanya di lokasi berdasarkan laporan warga, petugas mendeteksi keberadaan 5 orang yang diduga kuat sedang melakukan aktivitas mengemis. Namun, saat petugas hendak melakukan penyergapan, aksi kejar-kejaran sempat terjadi.
Tiga orang pengemis berhasil melarikan diri dari kepungan petugas di lokasi kejadian.Kendati demikian, personel Satpol PP berhasil mengamankan 2 orang di antaranya dan langsung mengangkut mereka ke Kantor Satpol PP Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Proses pemeriksaan dan pendataan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh Haliman selaku anggota pengurus organisasi LDMS Aceh Barat, serta Syafrida yang menjabat sebagai Kabid di Dinas Sosial Aceh Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas (KTP) dan penggeledahan barang bukti oleh petugas, berikut adalah rincian data para pengemis yang terjaring:
Muhammad (Laki-laki)
Kabupaten Pidie.
Uang tunai sebesar Rp214.000 hasil mengemis. Setelah selesai diperiksa dan didata, uang tersebut langsung dikembalikan utuh kepadanya.
Kardini (Laki-laki)
Kabupaten Pidie Jaya.
Uang tunai sebesar Rp387.000 hasil mengemis. Sama halnya dengan Muhammad, uang milik Kardini juga langsung dikembalikan setelah pemeriksaan selesai.
Nurhayati (Perempuan)
Kabupaten Bireuen.
Nurhayati tercatat sudah dua kali tertangkap oleh Satpol PP Aceh Barat dalam kasus yang sama di wilayah Meulaboh.
”Aktivitas mengemis ini sangat dilarang di Aceh Barat. Satpol PP wajib menertibkan demi kenyamanan masyarakat,” ujar Arsil tegas.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan selesai dilakukan di kantor Satpol PP, para pengemis luar daerah tersebut langsung diarahkan untuk naik kendaraan dan dipulangkan kembali ke daerah asal mereka masing-masing pada hari yang sama. Pihak Satpol PP dan Dinas Sosial mengimbau warga luar daerah untuk tidak lagi melakukan aktivitas mengemis di wilayah Aceh Barat.
Editor/udinjazz


















