banner 728x250

KORUPSI DI KALTENG : Kerugian Negara Rp2,4 Miliar, Kejari Resmi Tahan Prof. Yetri Ludang

banner 120x600
banner 468x60

Sidikpolisinews.id – KALIMANTAN TENGAH
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penyimpangan dana Program Pascasarjana UPR dengan tersangka mantan Direktur Pascasarjana, Prof. Yetri Ludang, pada Senin malam (15/6/2026).

Berdasarkan pantauan dan telisik data yang di himpun awak media ini, Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana UPR untuk Tahun Anggaran 2019 hingga 2022, saat tersangka masih menjabat.

banner 325x300

Berdasarkan laporan hasil audit, dugaan tindakan melawan hukum dalam tata kelola anggaran tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp2,438 miliar.
Guna menyusun berkas perkara yang kuat, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Palangka Raya telah memeriksa sekitar 90 orang saksi serta menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti.

Penegakan hukum dalam kasus ini dipastikan tidak akan berhenti pada satu nama. Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengungkapkan bahwa penyidik terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi ini. Meskipun status tersangka baru belum ditetapkan secara resmi saat pelimpahan Tahap II, muncul sinyal kuat bahwa akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum seiring dengan berkembangnya fakta di persidangan nanti.
Setelah proses pelimpahan Tahap II selesai, tanggung jawab perkara kini sepenuhnya beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka Prof. Yetri Ludang langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. JPU menargetkan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya agar proses persidangan dan pembuktian dapat segera dimulai.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Prof. Yetri Ludang mendesak agar JPU nantinya mampu membuktikan secara objektif dan transparan segala tuduhan terkait penyimpangan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut di muka majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan,awak media Sidikpolisinews.id belum berhasil untuk mewawancarai tersangka pada saat tersangka dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan

HERDIE A.
(Wartawan Kalimantan Tengah)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *