Berita  

MK Sudah Meregistrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024

sidikpolisinews.id,- Hingga Jumat (3/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.” Hingga Jumat (3/1/2025).

“Per tanggal 3 Januari 2025, sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, kepada media di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (1/2).

Mengutip kantor berita Antara, Faiz menyebutkan, dari 309 perkara yang diregistrasi, terdiri dari 23 sengketa pemilihan gubernur, 237 sengketa pemilihan bupati, dan 49 sengketa pemilihan wali kota.

Jumlah perkara atau sengketa pilkada yang diregistrasi, berbeda dengan jumlah permohonan yang didaftarkan.

Dalam laman resmi MK, total sengketa pilkada yang didaftarkan sebanyak 314 permohonan.

Mengenai perbedaan angka itu, Faiz memberi penjelasan.

Ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Ketika diajukan, itu masih kategori permohonan. Ketika permohonan diregistrasi, maka berubah menjadi perkara.

Ia menambahkan, perbedaan jumlah permohonan dan perkara dapat terjadi, karena MK melakukan pemeriksaan berkas.

Menurut Faiz, jika MK menemukan permohonan ganda, maka hanya salah satu dari permohonan itu yang diregistrasi sebagai perkara.

Ia mencontohkan, jika ada calon pemohon yang mengajukan permohonan sengketa pilkada 2024 secara daring dan luring dua kali, maka MK tidak akan meregistrasi dua-duanya.

Jika pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka MK hanya akan registrasi satu saja.

Faiz mengungkapkan, ada beberapa permohonan yang tidak diregistrasi karena sudah terwakili, apakah dari permohonan online atau dari offline nya duluan.

Setelah meregistrasi perkara, maka selanjutnya MK akan bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dengan tembusan KPU pusat selaku pihak termohon.

Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *