Tanjung Pura – sidikpolisinews.id
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertempat di Aula Rutan. Kegiatan ini diikuti oleh 21 orang warga binaan dengan tiga agenda utama, yakni pengusulan program integrasi bagi 12 orang warga binaan, pengangkatan Tahanan Pendamping (Tamping) bagi 8 orang warga binaan, serta pengusulan mutasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) bagi 1 orang warga binaan. Melalui pelaksanaan sidang ini, Rutan Tanjung Pura menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses pemasyarakatan yang berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rabu (22/04/2025).

Sidang tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Rutan Tanjung Pura, termasuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Tanjung Pura. Turut hadir Ketua TPP yang dijabat oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, yang memimpin jalannya sidang secara langsung. Kehadiran seluruh unsur pimpinan dan struktural ini mencerminkan keseriusan serta komitmen Rutan Tanjung Pura dalam menjalankan proses pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan.
Pada agenda pengusulan integrasi, sebanyak 12 orang warga binaan diajukan untuk mengikuti program integrasi setelah dinilai telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang berlaku. Ketua Sidang TPP menyampaikan berbagai hal dalam forum sidang, di antaranya mengenai kelengkapan berkas administrasi, penilaian perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam Rutan, serta kesiapan para warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat. Setiap warga binaan yang diusulkan juga mendapat kesempatan untuk didengar keterangannya sebagai bagian dari proses penilaian yang menyeluruh dan berimbang. Dalam kesempatan ini, keluarga warga binaan turut hadir sebagai penjamin, memberikan pernyataan kesanggupan untuk mendampingi, membimbing, dan bertanggung jawab atas perilaku warga binaan setelah kembali ke tengah masyarakat. Kehadiran keluarga sebagai penjamin ini menjadi salah satu syarat penting yang memperkuat kelayakan warga binaan untuk mengikuti program integrasi.
Sementara itu, pada agenda pengangkatan Tamping, sebanyak 8 orang warga binaan dipercaya untuk mengemban tanggung jawab seperti membantu kelancaran operasional dan kegiatan sehari-hari di lingkungan Rutan, bekerja sama dengan petugas pemasyarakatan dalam berbagai tugas pendukung. Dalam sidang, Ketua Sidang TPP menyampaikan secara rinci mengenai tugas, tanggung jawab, serta tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap Tamping, seraya menegaskan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar keistimewaan, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan kedisiplinan. Keluarga yang hadir mendampingi pun turut menyaksikan momen pengangkatan tersebut, sekaligus menjadi motivasi tambahan bagi para warga binaan untuk menjalankan tanggung jawab baru mereka dengan sungguh-sungguh.
Adapun pada agenda ketiga, sidang TPP membahas pengusulan pemindahan atau mutasi UPT bagi 1 orang warga binaan. Dalam sidang dipaparkan dasar dan pertimbangan pengusulan pemindahan tersebut secara rinci kepada forum sidang, mencakup aspek keamanan dan ketertiban, kondisi warga binaan, maupun pertimbangan teknis lainnya yang relevan, untuk selanjutnya diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Keluarga warga binaan yang bersangkutan turut hadir mendampingi dan memperoleh penjelasan mengenai proses serta alasan pengusulan mutasi tersebut, sehingga dapat memahami dan mendukung keputusan yang diambil demi kepentingan terbaik bagi warga binaan.
Pelaksanaan Sidang TPP ini merupakan wujud nyata komitmen Rutan Tanjung Pura dalam memberikan pembinaan yang berkeadilan serta menghormati hak-hak setiap warga binaan. Melalui forum resmi seperti ini, setiap keputusan yang menyangkut hak warga binaan dapat diambil secara kolektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran keluarga sebagai penjamin dalam sidang TPP ini juga dinilai sebagai bagian penting dari proses pembinaan, mengingat dukungan dan tanggung jawab keluarga merupakan salah satu faktor utama dalam mendorong keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat. Plh. Kepala Rutan Tanjung Pura berharap seluruh warga binaan yang mengikuti sidang TPP ini dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan dengan sebaik-baiknya, senantiasa menjaga perilaku, serta terus aktif mengikuti program pembinaan demi terwujudnya perubahan diri yang positif dan kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Suparlan















