MASYARAKAT ADAT DAYAK GERUDUK PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA, DESAK PENGADILAN TIDAK INTERVENSI PERADILAN ADAT

Hukum Adat Itu Sakral, Harkat & Martabat Dayak, Jangan Diutak Atik

Ratusan warga yang tergabung dalam Aksi Kesatuan Masyarakat Adat Dayak Kalteng menggelar aksi Bela Hukum Adat di depan Pengadilan Tinggi Palangkaraya (Rabu, 14/5/25)

PALANGKARAYA (SIDIKPOLNEWS.ID) – Kasus dugaan Pelecehan Hukum Adat oleh PT HAL dan oknum Hakim yang membatalkan Putusan Adat, membuat ratusan warga yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah menggeruduk Kantor Pengadilan Tinggi Palangkaraya di bilangan Jalan RTA Milono Palangkaraya, Rabu siang (14/5/2025).

Massa datang dari berbagai kabupaten di antaranya  dari Kotim, Katingan, Gumas dan Palangkaraya yang terdiri dari Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Ormas serta masyarakat adat.

Tampak hadir  Ketua Fordayak Kalteng yang juga anggota DPRD Kalteng, Ketua Ormas BMT Kalteng Deden, Ketua LBH Perisai Keadilan Rakyat Indra Irawan, Ketua LSM Ampuh Erko Mojra, Damang Tualan Hulu Leger T. Kunum, Tokoh Agama Pdt. Panjung dan Ketua Persatuan Warga Mentaya Tualan Yanto Saputra.

Sebelum menggeruduk Pengadilan Tinggi Palangkaraya, massa terlebih dahulu menggelar aksi di Kantor Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah “Betang Hapakat” menuntut agar dilaksanakan Sidang Basara Hai terhadap PT HAL dan oknum Hakim PN Sampit.

DESAK PENGADILAN TIDAK INTERVENSI PERADILAN ADAT

Ratusan konvoi masyarakat adat yang dikawal oleh Polresta Palangkaraya tersebut langsung berbaris membentang spanduk di depan pintu masuk Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan menyampaikan orasi di depan Pejabat Pengadilan Tinggi yang menerima kedatangan para demonstran.

Koordinator Aksi Damai Kesatuan Masyarakat Hukum  Adat Dayak Kalteng,  Erko Mojra dalam orasinya mendesak agar ketiga oknum hakim PN Sampit yang telah membatalkan Putusan Adat agar diproses atas dugaan pelanggaran kode etik dimana telah mencampuri ranah Hukum Adat.

Bahkan ketiga oknum hakim tersebut menyatakan bahwa Dewan Adat Dayak (DAD) adalah ORMAS. Padahal DAD merupakan Lembaga Adat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, sehingga terkesan merendahkan kehormatan Lembaga Adat Dayak Kalimantan Tengah. Dalam pertimbangan hukumnya, ketiga hakim tersebut juga menyatakan bahwa Hukum adat tidak diakui dalam undang-undang, mengikuti dalil yang disampaikan oleh PT HAL.

Erko juga menambahkan, sesuai UU Kehakiman maka Hakim diminta untuk menggali nilai-nilai hukum, adat istiadat dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat sehingga keputusan hakim bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan keadilan, hukum dan moralitas.

“Hormati Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah. Jangan Utak-Atik Hukum Adat milik orang Dayak yang telah disepakati melalui Perjanjian Tumbang Anoi Tahun 1894. Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung,” tegas Erko yang disambut teriakan dari para peserta aksi demonstrasi.

JANGAN SAMPAI PENGADILAN NEGARA DAN PERADILAN ADAT DIADU DOMBA OLEH PERUSAHAAN.

Sementara itu Bambang Irawan selaku Ketua Umum FORDAYAK Kalteng yang juga anggota DPRD Provinsi Kalteng turut hadir dalam aksi tersebut untuk memberikan dukungan kepada masyarakat Adat dalam menyampaikan aspirasinya.

Bambang yang diberikan kehormatan untuk menyampaikan orasi meminta agar jangan sampai pengadilan negara dan peradilan adat diadu domba oleh perusahaan.

Ketua Fordayak Kalteng Bambang Irawan menyampaikan Orasi Kehormatan dalam aksi Masyarakat Adat di depan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Menurutnya, kasus ini merupakan kejadian luar biasa karena baru pertama kali Putusan Adat dibatalkan oleh Hakim Pengadilan.

“Ini peringatan kepada perusahaan yang ada di Kalteng. Jangan mengadu domba Pengadilan Negara dengan Peradilan Adat. Jangan sampai ada lagi terjadi kasus seperti ini. Perusahaan harus menghormati Hukum Adat Dayak,” tegas anggota DPRD Kalteng yang terkenal vokal tersebut.

HUKUM ADAT ITU SAKRAL, HARKAT & MARTABAT DAYAK, JANGAN DIUTAK ATIK

Sementara itu Damang Tualan Hulu, Leger T. Kunum menyampaikan bahwa Hukum Adat Itu Sakral, Harkat & Martabat Dayak, Jangan Diutak Atik. Apabila orang Dayak yang terus diusik maka bisa lebih kejam dari hantu yang paling ganas apabila sudah berada pada posisi terpojok.

“Orang Dayak itu romantis, tapi kalau terus ditindis akan menjadi sangat sadis. Lebih keji dari hantu yang paling ngeri,” ujar Damang Leger dalam orasinya.

Damang Kecamatan Tualan Hulu Kab. Kotim, Leger T.Kunum (nomor 2 dari kanan)

Sepuluh perwakilan dari Tokoh Adat pun akhirnya diterima oleh Pejabat yang mewakili Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Apabila tuntutan aksi ini diabaikan, maka masyarakat adat mengancam akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi.

 

(Liputan : Yinto Susanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *