Maraknya Pembangunan Gedung Tanpa PBG di Jakarta Barat: Media Pertanyakan Pembiaran oleh Pemangku Kebijakan

Sidikpolisinews.id | Jakarta — Fenomena pembangunan gedung bertingkat maupun rumah tinggal tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali marak ditemukan di sejumlah wilayah Jakarta Barat(26/11/2025) Berdasarkan penelusuran tim media investigasi, sejumlah bangunan diketahui tetap melanjutkan pembangunan meski tidak mengantongi dokumen perizinan resmi.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya “darurat izin pembangunan”, di mana aturan hukum seakan tidak memiliki daya paksa. Para pemangku kepentingan, mulai dari tingkat walikota, kecamatan, kelurahan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinilai membiarkan pelanggaran berlangsung begitu saja.

Banyak Pembangunan Tanpa Izin di Kecamatan Grogol Petamburan

Di Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), media menemukan pembangunan rumah dan bangunan bertingkat yang diduga tidak memiliki izin PBG. Ketika awak media berupaya meminta klarifikasi langsung kepada pemilik bangunan, respons yang diterima justru bernada menantang.

“Lapor saja, saya tidak takut. Saya tidak perlu media. Yang berhak menegur saya itu Citata kecamatan,” ujar salah satu pemilik bangunan kepada tim investigasi.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya dugaan kuat bahwa para pemilik bangunan merasa aman dan percaya bahwa proses penertiban tidak akan dilakukan.

Satpol PP dan Citata Dianggap Pasif

Ketika awak media mencoba meminta keterangan kepada aparat Satpol PP terkait dugaan pelanggaran tersebut, jawaban yang diterima cenderung normatif. Bahkan tidak sedikit aparatur yang memilih diam.

“Bapak kebagian ini ya…” menjadi jawaban klise yang kerap diterima media, tanpa tindak lanjut atau pengecekan lapangan yang memadai.

Sementara itu, oknum di lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota, juga diduga turut melakukan pembiaran terhadap pembangunan tanpa izin.

Potensi Kerugian Negara dan Penyimpangan Prosedur

Pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan retribusi PBG. Jika praktik ini terus berlangsung, sistem perizinan pemerintah akan kehilangan wibawanya.

“Awak media datang sebagai kontrol sosial, bukan untuk menekan atau meminta sesuatu. Jika izinnya memang tidak ada, bagaimana bangunan bisa berdiri kokoh di tengah pemukiman?” tegas salah satu anggota tim investigasi.

Seruan kepada Pemangku Jabatan

Kasus ini menjadi sinyal keras terhadap lemahnya pengawasan aparatur. Awak media mendesak semua pihak—mulai dari Citata, Satpol PP, hingga pemerintah kota—untuk bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang mencoreng tata kelola pemerintahan.

“Negeri ini memiliki aturan. Jangan sampai hukum kalah oleh uang. Para pejabat yang berwenang mengurus perizinan jangan hanya diam.” tutup tim media investigasi.

(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *