LP KPK PROPINSI SULAWESI TENGGARA TANGGAPI PERNYATAAN MENTERI DESA PDT

Kendari, Sulawesi Tenggara, Sidikpolisinews.id -Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menciptakan kegaduhan dengan  pernyataannya menuai kecaman dari berbagai kalangan setelah, Rapat bersama jajaran pemerintah dan Polri  dalam rapat tersebut mengatakan bahwa “Wartawan Bodrek dan LSM yang sering memeras Kepala Desa.

Pernyataan Yandri secara terbuka itu dianggap menghina dan merendahkan serta melecehkan peran Wartawan dan LSM dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan.

Ketua LP KPK Sultra, Thayeb kepada media mengatakan ; Adalah sangat tidak pantas  dan tidak etis serta tidak sesuai aturan serta mekanisme perundang-undangan yang berlaku, seorang pejabat negara sekelas Menteri menjustifikasi Wartawan dan LSM dengan sebutan “Bodrek” serta sering memeras Kepala desa.  Sebab  Wartawan ( Pers) dan LSM  ( Ormas) memiliki landasan hukum dan di lindungi oleh hukum dan undang undang,  seorang pejabat pemerintah sangat sangat tidak etis menyebut bahwa Wartawan dan  LSM  Itu pekerjaannya hanya jalan untuk  mengintimidasi dan mencari kesalahan kesalahan  kepala desa,. tuturnya

Menurutnya, pernyataan sekelas Menteri sekaligus  politisi  tersebut sangat tidak tepat dan tidak profesional bahkan cenderung dikategorikan sebagai pelecehan dan kriminalisasi profesi.

“Kami dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan  keadilan (LP KPK) Propinsi Sulawesi Tenggara khususnya  memiliki peran penting sebagai mitra kerja  dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan,” tegasnya.

Lanjutnya, pernyataan itu jelas tendensius dan terkesan provokatif. Kalaupun ada seperti yang disampaikan Yandri (Mendes PDT),  jelas itu oknum. Sama juga dengan pejabat pemerintahan melakukan tidak pidana korupsi. Itu tidak bisa disebut sebagai abdi negara, tapi oknum,” terangnya.

“Pers jelas dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999, yang mengatur tentang kemerdekaan, hak dan kewajiban Pers. Sedangkan LSM diatur oleh UU Nomor 17 tahun.2013, ini mengatur tugas dan fungsi LSM sebagai Organisasi Kemasyarakatan. Jadi, pernyataan seorang menteri seperti itu kami anggap sebagai pelecehan terhadap Pers dan juga LSM , sama halnya dengan melakukan pelecehan terhadap Undang-Undang yang menjadi payung hukum dalam menjalankan fungsi dan  tugas-tugasnya,” bebernya.

“Namun ketika ada pelecehan profesi, itu kan sama halnya dengan membuka kran polemik serta kegaduhan di tengah masyarakat terutama kedua profesi tersebut. Padahal jelas tidak kami inginkan. Kami dari LP KPK Komda Sultra mendesak  Yandri  Susanto (Mendes PDT)  untuk segera memberikan klarifikasi atas  pernyataannya tersebut’” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *