LBH PKR : “ JANGAN KRIMINALISASI WARGA UNTUK MENUTUPI KASUS PENEMBAKAN”

Palangka Raya (Sidikpolnews.id) – LBH Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Kalimantan Tengah menyoroti kasus penembakan terhadap empat warga Desa Kenyala oleh aparat Brimob yang ngepam di PT Karunia Kencana Permaisejati (KKP), Senin (22/12/2025).

Sekretaris LBH PKR, Yinto Susanto meminta Polres Kotim untuk tidak menutupi kasus penembakan tersebut dengan menuduh keempat warga yang menjadi korban sebagai pelaku pencurian sawit PT KKP.

Pasalnya, barang bukti seperti buah sawit yang diduga dicuri dan alat yang dipakai seperti dodos dan tonjok tidak ada diamankan oleh aparat Brimob yang melakukan penembakan.

Sebagaimana diketahui, bahwa keempat warga Desa Kenyala menjadi korban penembakan aparat Brimob yang mencoba menghentikan mobil pikap dari arah berlawanan di luar ijin HGU PT KKP. Pihak security dan Brimob menduga mobil pikap tersebut mencuri buah sawit dari areal PT KKP.

Karena pikap terus melaju, akhirnya anggota Brimob melepaskan tembakan ke arah pikap dan mengenai empat orang warga yang berada di dalam pikap tersebut. Setelah menembak, kemudian dilakukan pengejaran tetapi setelah mendekati Desa Kenyala pengejaran dihentikan dan tidak ada bukti apapun yang ditahan oleh anggota Brimob dan security PT KKP dalam peristiwa penembakan tersebut.

Menurut Yinto, security  PT KKP dan anggota Brimob tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemeriksaan ataupun menghentikan mobil warga di luar ijin kebun PT KKP karena itu sudah masuk wilayah jalan umum.

“Upaya penghentian pikap warga oleh security PT KKP bersama anggota Brimob menyalahi kewenangan karena sudah bukan di areal kebun PT KKP. Apalagi sampai melakukan penembakan, itu sudah jelas menyalahi aturan. Masa anggota Brimob sampai menembak warga hanya karena tidak mau berhenti, sementara anggota Brimob dan security PT KKP sendiri tidak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ataupun penghentian diluar areal kebun PT KKP. Ini sudah tidak benar dan harus diproses hukum serta dikenakan sanksi yang berat baik terhadap aparat Brimob maupun terhadap perusahaan PT KKP,” tegas Yinto.

Yinto menilai ada upaya untuk menutupi kasus penembakan yang kontroversial tersebut dengan menjadikan para korban penembakan sebagai pelaku pencurian sawit. Hal tersebut menurut Yinto adalah upaya Kriminalisasi dan konspirasi untuk menutupi kasus tersebut.

“Bagaimana mungkin para korban dituduh melakukan pencurian sawit, padahal barang bukti buah sawit maupun dodos dan tojok tidak diamankan ketika penembakan. Atas dasar hukum apa  para korban dijadikan tersangka pencurian tanpa bukti hukum. Jangan sampai nanti buah sawit, dodos dan tojok direkayasa untuk dijadikan barang bukti, itu jelas Kriminalisasi. Mana buah sawit yang dituduh dicuri pada peristiwa penembakan tanggal 22 Desember 2025, jangan sampai dibuat-buat hanya untuk melengkapi barang bukti, karena tuduhan pencurian tersebut tidak tertangkap tangan,” ujar Yinto.

Menurut Yinto, pihaknya siap membantu para korban dengan menyedia Tim Pengacara yang akan mendampingi para korban, agar ketika para korban dipanggil dan diperiksa tidak ada upaya untuk melakukan kriminalisasi terhadap para korban penembakan.

“Kasian para korban penembakan, masa sudah ditembak malah mau dikriminalisasi lagi. Perusahaan harus bertanggung jawab sepenuhnya atas peristiwa ini dan memulihkan nama baik para korban. Perusahaan harus dikenakan sanksi adat yang berat karena PT KKP melakukan aktivitas yang melanggar hukum di luar ijin HGU nya,” tegas Yinto.

Rencana dalam waktu dekat Koalisi Ormas Kalteng bersama aktivis adat dan mahasiswa akan menggelar demo besar-besaran di Polda Kalteng memprotes peristiwa penembakan tersebut dan menuntut Polda Kalteng menarik anggota Brimob dari pengamanan perkebunan serta memfasilitasi plasma untuk warga desa karena sesuai instruksi Kapolri agar seluruh Polda memfalisitasi penanganan Konflik Sosial. Diharapkan dengan adanya plasma maka akar konflik sosial antara warga Desa Kenyala, Desa Hanjalipan dan Desa Palangan dengan PT KKP dapat terselesaikan dimana saat ini masyarakat hanya menjadi penonton dan korban penderitaan dari banjir dan limbah akibat aktivitas perusahaan sawit.

Warga desa di sekitar kebun PT KKP sering mengeluh karena dugaan pencemaran lingkungan sebagaimana surat Kepala Desa Kades Hanjalipan Nomor 412.2/06/Hjl/Pem/2023 tertanggal 9 Januari 2023 perihal kebocoran limbah Pabrik KKP POM Wilmar Group.

 

PENEMBAKAN LANGGAR HAM

Dalam siaran Pers Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penembakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur kepolisian, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia: hak atas rasa aman, hak atas integritas tubuh, dan hak untuk bebas dari kekerasan. Aparat seharusnya mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan sebagai upaya terakhir. Penembakan yang dilakukan tanpa ancaman terhadap nyawa adalah tindakan berlebihan dan melawan hukum.

Insiden ini membuktikan keterlibatan anggota kepolisian dalam “bisnis pengamanan” perusahaan perkebunan bukanlah hal baru. Karena itu, penting untuk mengusut secara serius siapa yang memberi perintah, bagaimana anggota bisa berada di lokasi, dan sejauh mana jejaring aparat-perusahaan terlibat dalam operasi pengamanan ini. Tanpa membongkar akar persoalan ini, kekerasan serupa akan terus berulang.

Kapolres Kotawaringin Timur dan Kapolda Kalimantan Tengah wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Institusi kepolisian harus menjelaskan mengapa ada anggotanya yang melindungi kepentingan privat perusahaan, bukan menjalankan fungsi negara untuk melindungi warga. Tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada rantai komando.

Peristiwa ini juga mengingatkan kembali pada insiden Seruyan pada Juni 2024 dalam konflik perkebunan sawit, dimana Brimob melakukan penembakan kepada warga yang berujung kematian. Hal ini memperlihatkan pola yang sama: aparat turun tangan bukan untuk menyelesaikan konflik secara adil, melainkan untuk mengamankan aset korporasi. Serangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan di sektor perkebunan bukan insiden sporadis, melainkan gejala struktural dari model pengamanan yang bermasalah.

Negara tidak boleh berdiam diri. Penembakan empat warga adalah alarm keras bahwa tata kelola keamanan di wilayah perkebunan sawit sudah berada pada titik krisis. Investigasi independen harus dilakukan secara tuntas, transparan, dan melibatkan lembaga di luar kepolisian. Semua pihak yang bertanggung jawab, baik pelaku lapangan maupun pejabat komando harus diberikan sanksi pidana dan etik. Korban dan keluarga harus dipulihkan haknya tanpa syarat.

(Rusli)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *