ACEH SINGKIL,Sidik Polisi News Id : 25/11/2025).
Lahan Seluas 20 Hektare Di Duga Masih Milik Hairuman
Apa Bila Pemerintah Daerah ( Pemda ) Aceh Singkil Tidak Melunasinya pada Pihak Pertama ,Hairuman
Keterangan Khairuman pemilik lahan nyatakan lahan peternakan milik Pemda Aceh Singkil saya nyatakan belum dapat disebut sebagai Milik Pemda atau Ased daerah.
Karna dari tahun 2025/2026/ masa kepala dinas peternakanya Ajwan
Itu hanya memberi pajar pada saya sebesar 50 juta rupiah dan tertulis di khuitansi
Awak media kompit masi langsung di kantor dinas perternakan di desa kampung baru kecamatan singkil Utara Aceh Singkil
.Khairuman mengtakan dengan tegas.
Kedatangan kami ke kantor dinas pertenakan memenuhi undangan Kabid dinas perternakan pak Hari Cahyono terkait lokasi perternakan yang letaknya di Desa Alur Linci kecamatan suro makmur.
Heri Kabid dinas perternakan mendengar bahwa lokasi perternakan sudah beralih pungsi menjadi kebun kelapa sawit ucap hari jadi kami ketahui dari awal kepemilikan lahan tersebut benar milik khairumsn kata Heri
Pada tahun 2006 oleh dinas perternakan memanggil saudara Khairuman pemilik lahan yang dimaksud .sehubungan
dengan adanya program dinas membuat lokasi perternakan tepatnya di desa Alur lincir.oleh dinas perternakan memintak lahan pak Khairuman seluas 20 Hektar untu dibeli sebagai tempat peternakan sapi.
Khairumanpun menyetujuinya karna untuk kemajuan daerah untuk masyarakat .
kepala dinaspun memberikan uwang tunai sebesar,Rp.50 juta pada Khairuman pada tahun 2006.sebagai pajar lahan yang di jadikan buat penghijauan makan ternak
uwang yang saya terima dari kepala dinas itu hanya Bersipat mengikat perjanjian bahwa lahan itu di jadikan lahan ternak .namun pembayaran lahan itu sampai sekarang belum di lunasi oleh kepala dinas peternakan Aceh Singkil .
menurut Khairuman lahan yang saya jual pada pihak dinas peternakan Sipatnya belum mengikat melalui sebuah berita Acara jual beli hanya sebuah kuetansi tanda terima uwang.panjar itu saja
Dan khairumsn juga mengatakan Pemda itu sudah beruntung bila saya mitak kerugian tanah saya berapa puluh tahun terbengkalai tidak saya usahai berapa kerugian saya pungkasnya
Logika kah atau tidak kata khairumsn bila lahan seluas 20 hetar hanya di jual 50 juta
Jangan hanya di beri uang panjar 50 juta dinas peternakan mengatakan lahan itu sudah jadi milik Pemda .itu hanya panjar .
Kerna sampai saya setua ini belum jugak ada pelunasan lahan itu dari Pemda makanya saya beri kuasa pada saur manik ( Allon ,) untuk mengelola lahan itu
(Dedi , S)















