SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT, Belu – Babak krusial dalam pengungkapan dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, akhirnya memasuki fase penentuan. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan intensif, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Belu resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu dalam tahap II, Kamis (23/4/2026).
Dua nama yang kini harus menghadapi proses hukum di bawah kewenangan jaksa penuntut umum adalah VD, Kepala Desa Maumutin, serta VUL, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa untuk tahun anggaran 2024. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, menandai bahwa konstruksi perkara dinilai cukup kuat untuk dibawa ke persidangan.
Langkah ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan titik balik dari sebuah dugaan penyimpangan anggaran desa yang nilainya tidak kecil. Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran ADD dan DD Desa Maumutin tahun 2024 mencapai Rp 1.911.345.308—angka yang semestinya menjadi tulang punggung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, alih-alih menjadi instrumen kemajuan, dana tersebut diduga disalahgunakan secara sistematis.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, mengungkapkan bahwa praktik-praktik yang ditemukan dalam pengelolaan anggaran tersebut menunjukkan pola penyimpangan yang serius dan terstruktur.
“Dalam pelaksanaannya, ditemukan ketekoran kas, laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif, serta kewajiban pajak yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia mencerminkan dugaan kuat adanya pengkhianatan terhadap amanah publik—sebuah kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada aparat desa untuk mengelola dana negara demi kepentingan bersama. Ketika dana tersebut justru dialihkan atau dipertanggungjawabkan secara tidak benar, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas pembangunan.
Polres Belu menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen serius dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk yang terjadi di tingkat desa.
“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi. Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar AKP Rachmat dengan nada tegas.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi para pengelola dana desa lainnya. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, bukan sekadar jargon administratif, melainkan kewajiban moral dan hukum.
Kini, setelah resmi menjadi tahanan kejaksaan, VD dan VUL tinggal menunggu langkah berikutnya: penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di ruang sidang itulah, seluruh fakta akan diuji, dan nasib hukum keduanya akan ditentukan.
Kasus ini menjadi peringatan keras—bukan hanya bagi aparat desa di Kabupaten Belu, tetapi juga secara luas bagi seluruh pengelola dana publik di Indonesia. Dana desa, yang sejatinya dirancang sebagai instrumen pemerataan pembangunan, tidak boleh berubah menjadi ladang penyimpangan.
Sementara itu, masyarakat Desa Maumutin kini menanti satu hal: keadilan. Mereka menunggu agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Lebih dari itu, mereka berharap agar kasus ini menjadi titik awal pembenahan tata kelola keuangan desa yang lebih bersih dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Belu masih menyusun surat dakwaan sebagai dasar untuk membawa perkara ini ke persidangan.
Catatan Jurnalistik:
Berita ini disusun berdasarkan fakta hukum hasil penyidikan aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Roy S)















