Bontang, Sidikpolisinews.id, 25 November 2025 – Gelombang ketidakadilan menyelimuti delapan warga Bontang yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran sengketa lahan berkepanjangan dengan sebuah perusahaan besar. Namun, di tengah tekanan hukum yang mencekik, secercah harapan muncul dari sosok Gunawan, S.H., seorang pengacara senior berpengalaman yang secara lantang menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum gratis hingga kasus ini tuntas.
Keputusan Gunawan bukan didasari bayaran, melainkan sebuah “panggilan hati” setelah mencermati anomali dalam proses penetapan tersangka.
Ia melihat sebuah ironi di mana warga kecil yang telah berpuluh tahun menjadi korban penguasaan sepihak atas tanah mereka, justru kini diposisikan sebagai pelaku kriminal.
Gunawan, yang dikenal memiliki rekam jejak mumpuni dalam kasus agraria di Kalimantan Selatan, mengaku tergerak setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 4 November 2025 yang menjerat kedelapan warga.
“Saya terpanggil. Tidak boleh ada warga kecil yang kehilangan haknya lalu diposisikan sebagai pelaku. Ini bukan sekedar kasus hukum, ini soal keadilan yang harus ditegakkan,” ujar Gunawan dengan nada tegas.
Kedelapan warga tersebut diketahui memiliki legalitas kuat berupa Segel Tahun 1987. Namun, mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Perppu 51/1960, yang mengatur tentang larangan memasuki atau menduduki lahan tanpa izin yang sah.
Ironisnya, lahan yang dipersengketakan itu justru mereka klaim telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh perusahaan selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang adil.
Proses Penyidikan Dinilai “Sarat Kejanggalan”
Gunawan menyoroti tajam dugaan kelalaian dalam proses penyidikan. Ia menyesalkan fakta bahwa penyidik terkesan mengabaikan prosedur fundamental, seperti pengecekan langsung ke lokasi, pengukuran batas lahan, atau verifikasi mendalam terhadap klaim kepemilikan oleh pihak perusahaan.
“Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya turun ke lokasi, melihat sendiri kebenaran kepemilikan, serta memastikan status tanah. Warga sudah menunjukkan Segel, tapi tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa klarifikasi menyeluruh,” tambahnya, menilai penetapan ini sebagai tindakan yang terburu-buru dan tidak adil.
Bagi Gunawan, kasus ini mencerminkan kegagalan sistem hukum dalam melindungi pihak yang lemah.
“Hukum ini jangan sampai tumpul ke bawah. Ketika rakyat kecil bersuara, jangan malah dibungkam dengan penetapan tersangka,” kecamnya.
Pengacara senior ini menyatakan bahwa bantuan hukum yang ia berikan adalah bentuk solidaritas moral terhadap masyarakat kecil yang kerap kali merasa “tidak mendapatkan tempat” dalam sistem peradilan yang kompleks.
Gunawan berkomitmen untuk mengawal tuntas kasus ini, mulai dari menyiapkan bukti tambahan, menghadirkan saksi-saksi kunci, hingga kemungkinan mengajukan praperadilan jika ditemukan adanya indikasi penetapan tersangka yang tidak sah secara prosedural.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak agraria kedelapan warga tersebut dipulihkan dan kebenaran ditegakkan, tanpa diskriminasi.(Hasan)















