BOGOR — Proyek pengaspalan jalan lingkungan di salah satu wilayah Kabupaten Bogor kembali menuai sorotan. Pasalnya, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat secara terbuka mengakui adanya sisa material pekerjaan yang dialokasikan ke titik lain di luar lokasi yang telah ditetapkan dalam perencanaan awal.
Dalam klarifikasinya, Ketua LPM menyebut hal itu dilakukan karena kebiasaan dirinya menyiapkan material lebih banyak untuk mengantisipasi kekurangan di lapangan. Ia berdalih, jika terjadi kekurangan material, maka mobilisasi ulang pekerja dan alat berat akan menyulitkan sekaligus memboroskan anggaran.
“Daripada mubazir dan dibuang, sisa material itu saya manfaatkan di titik lain yang juga membutuhkan. Saya akui, mungkin dalam komunikasi saya kurang, sehingga menimbulkan persepsi berbeda. Tapi tidak ada niat menyalahgunakan,” ujar Ketua LPM.
Meski demikian, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius: di mana fungsi monitoring dan evaluasi (monev) kecamatan?
Seharusnya setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, diawasi secara ketat agar tidak terjadi deviasi lokasi pekerjaan.
Kecamatan memiliki peran penting sebagai pengendali teknis dan administratif agar penggunaan anggaran sesuai dengan Musrenbang dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Fakta bahwa ada sisa material yang dipakai di luar titik perencanaan menunjukkan lemahnya fungsi kontrol tersebut.
Praktik seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk: pekerjaan dianggap selesai meski tidak sepenuhnya sesuai dokumen perencanaan, sementara laporan administrasi tetap berjalan. Padahal, publik berhak atas transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Masyarakat kini menunggu respons resmi dari pihak kecamatan, kelurahan, maupun inspektorat terkait dugaan lemahnya pengawasan ini. Apakah kejadian serupa dibiarkan berulang, atau ada langkah tegas untuk memastikan setiap rupiah uang publik digunakan tepat sasaran?( isn/tim)















