KOTIM ( KALTENG) – Kasus penembakan empat warga Desa Kenyala Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur oleh aparat Brimob yang ngepam di PT KKP 3 (Wilmar Group) yang viral di Kalteng mendapat sorotan dari ormas dan aktivis adat.
Sekretaris LBH Perisai Keadilan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Yinto Susanto menilai bahwa ada penyimpangan tugas oleh Brimob dalam peristiwa tersebut.
Menurut Yinto, berdasarkan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 tugas Brimob antara lain :
- Penanggulangan Ancaman Berintensitas Tinggi
- Operasi Kontra Terorisme dan Kejahatan Terorganisir Bersenjata
- Penjinakan Bom
- Pengamanan Objek Vital nasional seperti Bandara, PLTN, dll
- Penanganan Kejahatan Transaksional : Narkoba dan Perdagangan Manusia
- Operasi Khusus : Operasi Gerilya, Anti Separatis, Kontra Pemberontakan.
“Sangat menyimpang jika aparat Brimob dijadikan alat pengamanan perusahaan untuk menangkap dan menembaki warga yang mencuri sawit milik perusahaan. Itu menyeleweng dari tugas Brimob. Pasukan Brimob diberikan persenjataan taktis untuk melawan kejahatan berat, bukan menangkap maling sawit. Dan Brimob tidak memiliki kewenangan dalam penegakan dan proses hukum. Urusan sawit perusahaan yang dipanen warga itu tugas pengamanan oleh perusahaan, jangan melibatkan Brimob,” ujar Yinto.
Yinto berharap adanya penempatan personil Brimob di perusahaan sawit di Kalteng perlu dikaji kembali karena sudah banyak warga Indonesia yang ditembaki oleh Brimob yang ngepam di perusahaan sawit.
Karena dalam faktanya, anggota Brimob yang ditempatkan di perusahaan, dibawa oleh perusahaan untuk patroli keliling kebun layaknya satpam perusahaan. Padahal Brimob adalah aparat negara, bukan Satpam perusahaan sawit.
Disinyalir apabila dibiarkan maka akan menimbulkan pelanggaran HAM yang makin menyakiti masyarakat adat.
(Rusli)















