Jakarta –Sidikpolisinews.id
Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejumlah rumah sakit besar di Jakarta yang berdasarkan data yang dihimpun diduga telah habis masa berlakunya.
Menurut KAMAKSI, persoalan SLF bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting yang berkaitan langsung dengan keselamatan bangunan, perlindungan pengguna gedung, serta kepatuhan terhadap regulasi sebagaimana diatur dalam **Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung**.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyatakan bahwa apabila terdapat bangunan dengan tingkat risiko tinggi yang masa berlaku SLF-nya telah berakhir, maka pengawasan pemerintah daerah seharusnya difokuskan terlebih dahulu pada fasilitas yang menyangkut keselamatan jiwa manusia secara langsung.
Berdasarkan tingkat risiko dan fungsi pelayanan publik, KAMAKSI menilai terdapat sejumlah rumah sakit yang seharusnya menjadi prioritas utama pengawasan DCKTRP DKI Jakarta, antara lain:
* Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan;
* Rumah Sakit Puri Indah Jakarta Barat;
* Rumah Sakit Sumber Waras;
* Eka Hospital Permata Hijau;
* Rumah Sakit Hermina Jakarta Timur.
*”Rumah sakit merupakan kategori bangunan dengan tingkat urgensi pengawasan paling tinggi. Di dalamnya terdapat pasien rawat inap, ruang ICU, ruang operasi, instalasi gas medis, sistem kelistrikan kritikal, hingga kelompok masyarakat rentan seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Karena itu, apabila terdapat indikasi masa berlaku SLF yang telah berakhir, maka DCKTRP wajib memberikan penjelasan kepada publik serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”* tegas Joko Priyoski.
KAMAKSI menilai DCKTRP DKI Jakarta perlu menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana amanat PP Nomor 16 Tahun 2021. Jangan sampai penegakan regulasi hanya bersifat administratif di atas kertas, sementara bangunan yang memiliki risiko keselamatan tinggi luput dari perhatian.
*”Publik berhak mengetahui apakah seluruh rumah sakit besar yang melayani masyarakat Jakarta telah memenuhi seluruh persyaratan kelaikan fungsi bangunan. Jika terdapat bangunan yang masa berlaku SLF-nya berakhir, maka harus ada transparansi mengenai langkah pengawasan, evaluasi, maupun tindakan yang telah dilakukan pemerintah daerah,”* lanjutnya.
Menurut KAMAKSI, keberadaan SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan tetap memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai fungsi bangunan. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap rumah sakit tidak dapat disamakan dengan bangunan komersial biasa karena menyangkut pelayanan kesehatan dan keselamatan manusia.
KAMAKSI juga mengkritisi minimnya keterbukaan informasi dari DCKTRP terkait status kepatuhan bangunan-bangunan strategis di Jakarta. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan bangunan gedung, DCKTRP dinilai perlu lebih proaktif menyampaikan informasi kepada masyarakat.
*”Kami meminta Kepala DCKTRP DKI Jakarta Vera Revina Sari beserta Kepala Suku Dinas CKTRP di tiap kotamadya diminta tidak hanya fokus pada aspek perizinan, tetapi juga memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif. Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui adanya persoalan kelaikan bangunan setelah terjadi insiden yang tidak diinginkan,”* ujar Joko.
KAMAKSI menegaskan bahwa desakan ini bukan ditujukan untuk menghambat pelayanan kesehatan maupun aktivitas operasional rumah sakit, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar seluruh pengelola bangunan dan pemerintah daerah sama-sama menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*”Keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan seluruh pengguna gedung harus ditempatkan di atas segala kepentingan lainnya. Karena itu kami meminta DCKTRP DKI Jakarta segera membuka status SLF bangunan-bangunan prioritas tinggi serta menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan kepada publik,”* tutup Joko Priyoski.
**DPP KAMAKSI**
**Kaukus Muda Anti Korupsi**
(Srikandi / AR)















