Berita  

Insiden Korsleting Terjadi di PT Sari Malalugis, APAR Tak Berfungsi Meski Masih Masa Berlaku

Sidikpolisinews.id

BITUNG |Senin 26/01/26, Insiden korsleting panel listrik terjadi di lingkungan PT Sari Malalugis yang berlokasi di kawasan Pondok Bambu, Kota Bitung, pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Percikan api sempat muncul dari panel listrik dan memicu kepanikan di kalangan pekerja, meski peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Dalam upaya pemadaman awal, karyawan mencoba menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang tersedia di area kerja. Namun, tabung pemadam bermerek Firman tersebut tidak berfungsi karena tidak mengeluarkan serbuk pemadam, meskipun secara fisik segel masih utuh dan label menunjukkan alat masih dalam masa berlaku.

Pihak manajemen perusahaan menyatakan kekecewaan atas kegagalan fungsi APAR tersebut. Secara administratif, tabung pemadam tercatat telah menjalani servis rutin pada 11 Desember 2025 dan belum melewati masa kedaluwarsa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pengisian dan keandalan alat keselamatan yang tersedia di lokasi kerja.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, perusahaan melaporkan insiden kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Jumat, 23 Januari 2026. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi oleh Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran, Raimond Ayal, guna memberikan klarifikasi teknis terkait kewenangan dan fungsi instansi Damkar.

Raimond menjelaskan bahwa tugas Damkar terbatas pada inspeksi, edukasi, serta pengecekan tata letak dan kesiapan alat keselamatan, bukan pengisian ulang APAR secara komersial. Berdasarkan hasil penelusuran, pengisian tabung APAR yang bermasalah diketahui dilakukan oleh pihak ketiga, yakni CV Vincen Jaya

Pemilik perusahaan, Jesica, menilai kegagalan fungsi APAR tersebut mencerminkan lemahnya kualitas layanan penyedia jasa. Menurutnya, legalitas administratif tidak cukup apabila tidak disertai jaminan mutu yang dapat melindungi aset perusahaan dan keselamatan pekerja dalam situasi darurat.

Sebagai langkah antisipasi, perusahaan memutuskan untuk beralih ke penyedia jasa pengisian APAR lain yang dinilai lebih profesional dan transparan. Sementara itu, Sekretaris Dinas Damkar, Nimrot, menegaskan bahwa pemilihan vendor sepenuhnya menjadi kewenangan pelaku usaha, dan pihak Damkar akan terus mendorong edukasi agar pemilik usaha lebih selektif dalam memastikan alat keselamatan berfungsi optimal saat dibutuhkan.

Tim : Investasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *