SIDIKPOLISINEWS.ID // JAKARTA – Ibu dari Fandi, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika hampir 2 ton di Batam, mendatangi kantor pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Hotman Paris menyatakan kesediaannya mendampingi keluarga terdakwa setelah melihat langsung kondisi orang tua Fandi yang memohon keadilan atas perkara tersebut.
“Saya menghimbau kepada Bapak Jaksa Agung agar segera menurunkan tim untuk melakukan re-eksaminasi. Surat tuntutan secara hukum dapat dikaji ulang apabila ditemukan kekeliruan atau fakta yang belum terungkap secara menyeluruh,” tegas Hotman di hadapan awak media.
Soroti Skala Perkara dan Peran Terdakwa
Hotman menekankan bahwa perkara ini bukan kasus kecil. Barang bukti yang disebut hampir mencapai 2 ton narkotika menunjukkan dugaan keterlibatan jaringan besar dan terorganisir lintas negara.
“Ini bukan 1 kilogram. Ini hampir 2 ton. Kapalnya berbendera Thailand, bukan Indonesia. Informasinya, klien ini baru pertama kali bertemu kapten saat keberangkatan pada 1 Mei 2025. Karena itu perlu pendalaman menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Ia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dan Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan, khususnya posisi terdakwa sebagai ABK.
“Kami berharap majelis hakim benar-benar mendengarkan seluruh fakta dan mempertimbangkan secara hati-hati sebelum menjatuhkan putusan, apalagi jika ancamannya adalah pidana mati,” kata Hotman.
Seruan Moral kepada Presiden
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyampaikan harapan agar Presiden RI Prabowo Subianto tetap konsisten dengan komitmen mencegah terjadinya kesalahan dalam penegakan hukum (miscarriage of justice).
“Negara harus hadir memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau kekeliruan dalam proses hukum. Jika ada potensi kesalahan, mekanisme hukum harus digunakan untuk memperbaiki,” ujarnya.
Hotman menegaskan langkahnya bukan untuk mencari popularitas, melainkan demi memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional.
“Saya sudah lebih dari 25 tahun berpraktik. Ini soal nyawa seseorang. Dalam perkara dengan ancaman hukuman mati, kehati-hatian adalah keharusan,” tegasnya.
Harapan Keluarga
Sementara itu, ibu Fandi yang hadir dalam konferensi pers tampak berharap adanya pengkajian ulang perkara sebelum vonis dijatuhkan. Keluarga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan pembuktian yang adil.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah barang bukti yang disebut hampir mencapai 2 ton narkotika serta ancaman pidana mati terhadap terdakwa yang berstatus ABK.
Jurnalis
Jaya putra















