Deli Serdang, Sidikpolisinews – Sebanyak delapan lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau yang sering disebut Galian-C ilegal di Desa Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara berupa pertambangan pasir sungai ular yang menjadi perbatasan Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Serdang Bedagai, resmi ditutup, Jum’at (26/6/2026) oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
Penutupan tersebut dilakukan Gubernur saat kegiatan peninjauan lapangan dan verifikasi faktual yang melibatkan Kementrian Energi dan Sunber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta sejumlah instansi terkait.
Penutupan delapan lokasi PETI Galian-C ilegal tersebut di Desa Titi Besi Kecamatan Galang, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan (galian-C) ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur, serta memastikan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Dedi Maswardy,S.Sos. M.AP turut menghadiri kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap langkah pengawasan dan penegakan aturan disektor pertambangan
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal).
“Hampir 50 titik aktivitas pertambangan tanpa izin telah dibina, diawasi dan ditertibkan dalam satu hingga 2 bulan terakhir. Kegiatan ini, akan terus berlanjut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga lingkungan, melindungi infrastruktur serta mempertahankan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam”, ujarnya.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi lokasi yang telah ditertibkan, agar tidak kembali beroperasi atau beraktivitas sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat berusaha di sektor pertambangan, namun seluruh kegiatan harus dilakukan secara legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga siap memfasilitasi proses perizinan agar aktivitas usaha dapat berjalan dengan aman dan tertib.
“Kami berharap, setelah dilakukan penertiban ini, tidak ada lagi aktivitas pertambangan sebelum memiliki izin resmi. Pemerintah harus hadir dan tidak boleh kalah dalam menjaga wilayah, serta menegakan aturan”, tegasnya.
Melalui kegiatan ini, seluruh pelaku usaha pertambangan diharapkan segera memenuhi ketentuan perizinan, sehingga kegiatan aktivitas usaha dapat berlangsung secara legal, aman, tertib serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat.
(Sudirman Dachi/IGB-DS)















