Maluku-Ketua GMNI Cabang Kabupaten Buru Eko Lesnusa akan membentuk tim Investigasi guna
Menindak lanjutinya laporan masyarakat terkait kegiatan koperasi yang membuka kegiatan Bak Rendaman yang berada dalam pemukiman warga
Sebuah bak Rendaman yang cukup besar berada tepatnya pada pemukiman warga dusun Wamsait desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru kini kembali mendapat sorotan tajam dari sejumlah masyarakat terkena dampak ucap ketua GMNI Cabang Kabupaten Eko Lesnussa saat memberikan tanggapan kepada wartawan media kami, Selasa, 29/2025
Ungkap lesnussa tak seharusnya bak Rendaman tersebut berada didalam pemukiman warga karena ini sangat berdampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya apalagi bak rendaman tersebut tidak jauh dari kebun kebun warga petani
Dirinya berjanji dalam waktu dekat akan bersama GMNI Cabang Buru membentuk Tim investigasi untuk
turun langsung ke tempat kegiatan pengolahan Bak Rendaman biar data yang dikumpulkan lebih mendetail untuk dilaporkan kepada Polda Maluku
Selain itu dirinya juga berjanji akan menelusuri keberadaan sejumlah koperasi tambang karena diduga kuat pengurusan koperasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana undang undang No 25 Tahun 1992 tengang perkoperasian. Bahwa setiap koperasi harus memenuhi ketentuan perijinan dan pencatatan agar di anggap Sah secara hukum. Selain itu peraturan pemerintah No 17 tahun 2021 tentang Tata cara pendirian koperasi dan perijinan yang harus di penuhi.
Menurutnya bahwa koperasi yang tidak melengkapi ijin maka operasionalnya di anggap ilegal dan tidak terlindung oleh hukum. koperasi semacam ini dapat di anggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan berpotensi dapat merugikan anggotanya, masyarakat dan negara.tambahnya (tim)















