Berita  

Gawat!! Nuraisyah Pemilik Galian C CV. Widya Ade Darma di Desa Gabung Makmur SP8 Kerinci Kanan Izin Lengkap Tapi Diduga Gunakan BBM Subsidi

Siak — Aktivitas tambang Galian C milik CV. Widya Ade Darma yang berlokasi di Desa Gabung Makmur SP8, Kecamatan Kerinci Kanan, kabupaten siak, tengah menjadi sorotan publik. Meski telah mengantongi izin resmi, namun pemilik perusahaan, Nuraisyah, diduga kuat melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan BBM bersubsidi dalam operasional alat berat dan mobil angkutannya. Rabu ( 02/07/2025)

 

Informasi yang diterima menyebutkan, alat berat dan kendaraan operasional di lokasi tambang galian C tersebut kerap terlihat mengisi bahan bakar dari jerigen dan baby tank yang ditengarai berasal dari SPBU resmi dengan jenis solar bersubsidi. Padahal, BBM subsidi dari pemerintah diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang dilindungi negara, seperti petani, nelayan, masyarakat kecil dan transportasi publik, bukan untuk kegiatan industri tambang komersial.

 

Seorang warga Sp8 desa gabung makmur yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami sering lihat aktivitas pengisian BBM dari jerigen di lokasi tambang itu. Bau solar bersubsidi sangat khas, dan ini jelas merugikan masyarakat.”

 

Jika benar terbukti adanya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni:

 

> Pasal 55:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Sementara itu di tempat lain Kapolsek kerinci kanan dan dinas ESDM Provinsi Riau maupun instansi terkait saat di konfirmasi via whatsapp terkait hal tersebut hingga saat ini belum memberikan keterangan dan jawaban resmi terkait dugaan pelanggaran dan penggunaan BBM bersubsidi milik CV. Widya ade darma milik nuraisyah tersebut.

 

Masyarakat berharap pihak berwenang, terutama aparat penegak hukum khususnya polsek kerinci kanan,polres siak dan ESDM propinsi segera mengambil langkah tegas untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan bila terbukti terjadi pelanggaran hukum. Karena, selain merugikan negara, penyalahgunaan BBM subsidi juga mencederai rasa keadilan sosial dan menambah beban subsidi rakyat.

 

Redaksi akan terus memantau 1X24 jam dan mengembangkan informasi terkait kasus ini.

 

Dampak Negatif Penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Tambang Galian C

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pelaku usaha tambang seperti CV. Widya Ade Darma tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas, khususnya:

 

1). Kelangkaan BBM Subsidi di SPBU

Penggunaan solar subsidi oleh industri tambang menyebabkan stok BBM subsidi cepat habis di SPBU-SPBU. Akibatnya, petani, nelayan, masyarakat kecil dan angkutan umum yang seharusnya menjadi prioritas sulit mendapatkan solar, bahkan harus antre panjang atau membeli dengan harga lebih tinggi.

 

2). Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Transportasi

Ketika BBM subsidi langka, biaya distribusi meningkat. Hal ini berdampak pada kenaikan harga bahan pokok, ongkos angkut hasil tani, dan logistik lainnya. Masyarakat kecil yang paling merasakan beban ini.

 

3). Kerusakan Jalan Akibat Lalu Lintas Tambang

Aktivitas tambang yang menggunakan truk-truk berat dan alat berat menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan desa, sementara kontribusi tambang terhadap pembangunan wilayah setempat sangat minim. Warga harus menanggung risiko keselamatan saat melintas.

 

4). Merusak Citra Program Subsidi Pemerintah

Ketika subsidi disalahgunakan oleh pelaku usaha besar, maka tujuan utama subsidi yakni membantu rakyat kecil tidak tercapai. Hal ini menciptakan ketimpangan sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah dan negara.

 

5). Peluang Korupsi dan Kolusi

Dugaan pembiaran terhadap penyalahgunaan BBM subsidi bisa menjadi indikasi adanya praktik korupsi atau permainan di lapangan, yang memperparah ketidakadilan dan melemahkan penegakan supremasi hukum.

 

Jika benar aktivitas tambang CV. Widya Ade Darma menggunakan BBM subsidi untuk operasional komersialnya, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif  ini adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat kecil.

 

Negara mengucurkan triliunan rupiah setiap tahun untuk subsidi energi demi menjaga daya beli masyarakat. Namun upaya tersebut menjadi sia-sia jika justru disedot oleh pelaku usaha yang bersembunyi di balik legalitas usahanya, tapi memanfaatkan celah hukum demi keuntungan diri pribadinya saja.

Pemerintah dan aparat penegak hukum khususnya polsek kerinci kanan, polres siak dan ESDM propinsi tidak boleh diam, apalagi tutup mata. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika negara abai, maka ketidakadilan ini akan terus berulang dan rakyat yang akan menjadi korban trus menerus.

Kini, semua mata tertuju pada penegak hukum,polsek kerinci kanan, polres siak, Dinas ESDM, dan Pertamina akankah mereka berani bertindak, atau justru membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung?

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan hanya sekedar slogan blaka, itu harus benar-benar ditegakkan sesuai dengan marwah pancasila yang sesungguhnya meskipun menyentuh pengusaha berizin sekalipun.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *