
Polres Jombang menggelar konferensi pers dalam rangka pengukapan kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang terjadi di jln Patimura, Kelurahan Sengon, Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan,S.H.,S.I.K., CPHR, didampingi Kasat Reskrim dan jajaran penyidik. Dalan konferensi tersebut, Turut hadirkan para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang telah diamankan
Kapolres Jombang menegaskan bahwa Jajaran Polres Jombang akan terus melakukan langkah langkah penegasan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan remaja, serta tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian kepada pihak kepolisian apabila mengakui adanya potensi gangguan keamanan atau tindak pidana di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat di butuhkan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kabupaten Jombang.(DL)














