SIDIKPOLISINEWS-BANTEN | Irfan dalam keterangannya dikantor Federasi Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) Kota Tangerang.
Menggelar Konsolidasi terkait Pemberangusan Serikat Pekerja Bandara kembali terjadi.
“Kali ini dilakukan oleh PT Dahlia Tama Cargo cabang Bandara Juanda Surabaya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ketua Umum SPBI PT DTC yaitu kawan Andri Dwi Nur Prasetyo” ujar irfan selaku pengurus Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI).
“Andri dituduh melakukan tindakan “Provokasi dan Menghasut” yang sampai saat ini tidak bisa dibuktikan” tegasnya.
Perlu ditegaskan bahwa Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu yang telah dijamin oleh undang-undang. Ujar Irfan.
“Kami melihat alasan PHK terhadap Andri terlalu mengada-ada, karena fakta bahwa Andri saat ini sedang mengadvokasi upah yang diterima oleh pekerja Porter PT Dahlia Tama Cargo tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo” terangnya.
“Selain itu Andri sebagai Ketua Umum SPBI PT DTC juga aktif mengkampanyekan ajakan berserikat di Bandara Juanda Surabaya untuk wadah perjuangan bersama” ujar Irfan.
Buntut dari PHK Sepihak yang dilakukan oleh PT Dahlia Tama Cargo cabang Bandara Juanda Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia menuntut PT Dahlia Tama Cargo untuk segera:
1. Segera pekerjakan kembali Andri Dwi Nur Prasetyo.
2. Menghormati kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta menjamin hak setiap pekerja dalam melakukan aktivitas serikat pekerja di lingkungan PT Dahlia Tama Cargo.
3. Merehabilitasi setiap kerugian yang timbul terhadap Andri Dwi Nur Prasetyo.
Irfan juga mengajak kawan-kawan semua untuk mendukung perjuangan Andri serta mendesak PT Dahlia Tama Cargo untuk segera memenuhi Tuntutan ini.
Hidup Buruh!
Salam Solidaritas!
(CNI)















