Deli Serdang, sidikpolisinew.Id
Unit res krem Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan seorang pria yang di duga sebagai pelaku curanmor.
Pelaku yang diamankan berinisial TW (30) warga dusun II Desa bangun rejo kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi AKP jonni H Damanik SH MH Kapolsek tanjung morawa menuturkan penangkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial Gloria Giovani oktavia silitonga (25),seorang Mahasiswa asal kecamatan pantai labu kabupaten Deli Serdang.
Kasus Curanmor tersebut terjadi Selasa 10 mai
2026 ,sekitar pukul 10.30 wib di asrama lembaga pelatihan kerja shiawase dusun III A Desa limau manis kecamatan Tanjung Morawa.
Korban mengetahui sepeda motor beet B k 3974 M B Q berwarna biru yang diparkir semalaman diarea asrama dalam keadaan terkunci telah raib, saat dilakukan membuka cctv terlihat dua orang pelaku berhasil membawa keluar sepeda motor korban
Akibat kejadian tersebut korbanpun langsung membuat laporan ke SPKT Polsek tanjung morawa.
Menindak lanjuti laporan korban unit res krem Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan, akhirnya Senin 25 Mai 2026 sekitar pukul 12.00 wib petugas personil unit res krem yang dipimpin Iptu Hotman barus mendapat informasi pelaku sedang melintas jalan Medan Tanjung morawa km 15 desa limau manis.
Dalam penangkapan pelaku curanmor,petugas mengamankan barang bukti sepeda motor beet bk 3974 MBQ milik korban.
Tersangka beserta barang bukti kini telah di serahkan kepada penyidik,pelaku dikenakan pasal 477 uu no I tahun 2023 ungkapnya,
(18/3/2026.
Juliyus Syafruddin Nasution















